Balinetizen.com, Denpasar
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di kawasan Renon, Denpasar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayaan India yang mangkrak selama lebih dari 22 tahun.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan evaluasi dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan aset daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Nanti evaluasi, banyak aset-aset kita yang kemudian dikuasai dengan cara tidak benar. Seluruhnya akan dievaluasi, khususnya wilayah Renon. Ke depan akan diperdalam karena banyak pengaduan masyarakat dan laporan yang masuk,” ujar Made Supartha di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Pansus TRAP menerima audiensi Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, akademisi, hingga kalangan mahasiswa.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ida Shri Bhagawan Yogananda, mantan anggota MPR RI utusan Bali Jro Gede Sudibya, Ketua Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali dr. Wayan Sayoga, serta akademisi Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain.
Dukungan dari kalangan generasi muda juga terlihat melalui kehadiran sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Bali, termasuk Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, Universitas Mahasaraswati, Universitas Dwijendra, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Universitas Hindu Indonesia, Universitas Mahadewa Indonesia, Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, dan Universitas Saraswati.
Proyek India Cultural Centre Bali merupakan salah satu rencana kerja sama budaya antara Indonesia dan India yang telah digagas sejak tahun 2004. Bahkan proyek tersebut sempat ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Bali periode 1998-2008 Dewa Made Beratha bersama Duta Besar India untuk Indonesia saat itu, Hemant Krishan Singh, serta perwakilan Indian Council for Cultural Relations (ICCR).
Namun hingga kini, proyek yang berdiri di atas aset milik Pemprov Bali tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti dan masih berstatus mangkrak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kejelasan status aset daerah yang telah puluhan tahun belum dimanfaatkan secara optimal.
Made Supartha menilai persoalan aset daerah tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, seluruh aset pemerintah harus memiliki kepastian pemanfaatan dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.
“Selain melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat, kami juga mendorong adanya kepastian kebijakan dari pihak eksekutif terkait status aset yang hingga kini masih menggantung,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah aset daerah dan menemukan berbagai persoalan terkait tata ruang, pengelolaan aset, serta perizinan.
Karena itu, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap lahan ICCB Renon, melainkan juga mencakup seluruh aset strategis milik Pemprov Bali yang dinilai bermasalah, terbengkalai, atau belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, mengaku baru mengetahui persoalan mangkraknya proyek ICCB tersebut dan berjanji akan menelusuri lebih lanjut.
“Baru juga tahu. Ayo nanti sama-sama telusuri,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali sekaligus Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai persoalan aset daerah yang mangkrak selama puluhan tahun harus segera mendapatkan kepastian hukum dan kebijakan.
Menurutnya, penggunaan aset milik pemerintah harus memiliki kejelasan status serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Somvir mendukung langkah Pansus TRAP untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset Pemprov Bali di kawasan Renon.
“Pansus TRAP akan membuka data aset Pemprov Bali secara transparan, baik yang sudah dimanfaatkan maupun yang masih terbengkalai. Evaluasi dimulai dari pusat kota atau jantung pemerintahan agar tata kelola aset menjadi jelas dan tata kota lebih tertib,” katanya.
Sorotan terhadap proyek ICCB Renon muncul di tengah menguatnya hubungan bilateral Indonesia dan India. Belum lama ini, Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, bertemu Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, di Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas sejarah panjang hubungan kedua negara yang telah terjalin sejak era Presiden Soekarno dan Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru, sekaligus membicarakan berbagai isu strategis mulai dari geopolitik, demokrasi, hingga penguatan kerja sama bilateral.
Dengan hubungan diplomatik yang terus berkembang, publik kini menunggu kepastian nasib proyek India Cultural Centre Bali yang selama lebih dari dua dekade belum terealisasi, meski berdiri di atas aset strategis milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Renon. (Art)

