Kasus Imigrasi Diusut KPK, Nyoman Parta Minta Bongkar Jaringan Visa Bermasalah hingga Praktik Nominee WNA di Bali

0
58

Ket foto : Kolase penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor Imigrasi Denpasar, pada Jumat (19/6) penyidik membawa 3 koper (ist)

Balinetizen.com, Denpasar

Anggota DPR RI Komisi III, I Nyoman Parta, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat (19/6/2026). Namun, ia menegaskan pengusutan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada tahap penggeledahan.

Ditemui di Rumah Aspirasi miliknya di Desa Guwang, Gianyar, Sabtu (20/6/2026), Parta meminta KPK melanjutkan proses hukum dengan memeriksa para pejabat imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tata kelola keimigrasian.

“Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan, melainkan harus melanjutkan dengan memeriksa pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan pada 5 Juni 2026,” tegas Parta.

Menurutnya, berbagai persoalan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali selama beberapa tahun terakhir tidak dapat dilepaskan dari dugaan lemahnya tata kelola keimigrasian. Persoalan tersebut mencakup keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.

Parta menilai penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee menjadi persoalan paling serius karena memiliki dampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Bali.

“Banyak orang asing datang menggunakan izin kunjungan, tetapi di Bali justru bekerja sebagai fotografer, event organizer, atau menjalankan usaha. Ada juga yang mengaku sebagai investor tanpa verifikasi yang memadai, namun tetap memperoleh izin tinggal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik investasi yang diduga menggunakan skema nominee. Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang masuknya dana-dana yang tidak jelas asal-usulnya ke Bali dan berdampak pada melonjaknya harga tanah.

Baca Juga :  Satu Meninggal, Pasien Covid Dirawat di RSU Negara Bertambah

“Uang dari berbagai aktivitas ilegal bisa masuk dan diinvestasikan di Bali. Akibatnya terjadi perburuan lahan besar-besaran sehingga masyarakat lokal semakin sulit membeli tanah karena harga yang terus melambung,” kata politisi PDI-Perjuangan (PDI-P) ini.

Parta mengingatkan bahwa Bali memiliki posisi strategis sebagai beranda Indonesia sekaligus pintu gerbang utama mobilitas manusia internasional.

Sepanjang tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara, mencatat lebih dari 15 juta perlintasan internasional, menerbitkan lebih dari 53 ribu izin tinggal keimigrasian dan sekitar 28 ribu paspor, serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.

Karena itu, ia menilai pengungkapan dugaan korupsi di sektor keimigrasian harus dilakukan secara menyeluruh.

“Membongkar korupsi di sektor keimigrasian hingga tuntas merupakan suatu keharusan. Daya rusaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali,” ujarnya.

Selain pejabat imigrasi, Parta meminta KPK mengusut pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penerbitan visa dan izin tinggal bermasalah.
Menurutnya, pengurusan visa maupun izin tinggal WNA kerap melibatkan konsultan, agen, maupun perantara yang berpotensi menjadi bagian dari rantai praktik korupsi.

“Seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Parta juga menyoroti berbagai informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan sejumlah pihak swasta dengan kasus keimigrasian yang sedang diusut. Karena itu, ia meminta KPK membuka kasus tersebut secara terang benderang agar publik memperoleh kejelasan.

Lebih lanjut, Parta menilai Bali tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah lain dalam konteks investasi asing karena karakter ekonomi Bali bertumpu pada sektor pariwisata.
Ia menegaskan investor asing yang masuk ke Bali harus melalui mekanisme yang sah dan transparan, termasuk menggunakan skema Penanaman Modal Asing (PMA) serta menghindari praktik nominee.

Baca Juga :  Wabup Suiasa Ingatkan Penyebaran Covid-19 Rentan Terjadi di Pasar Tradisional

“Saya mohon masyarakat Bali dan Indonesia jangan lagi menjadi nominee. Kalau ingin pariwisata Bali tertib, jangan lagi menjadi perantara yang memfasilitasi praktik-praktik seperti itu,” katanya.

Parta berharap kasus yang tengah diusut KPK dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola keimigrasian di Bali sekaligus memberikan pesan kepada warga negara asing agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku saat berinvestasi maupun beraktivitas di Indonesia.

“Kami meminta KPK tidak hanya menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, tetapi juga menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat agar kasus ini benar-benar terungkap hingga tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026).

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pihak KPK telah mengamankan salah satunya adalah Mantan Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang kini dicopot dari jabatannya sebagai Wamen Imipas, yakni Silmy Karim.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here