Penandatanganan Kerjasama Desa dan Kejaksaan, Bupati Sutjidra Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

0
38

 

Balinetizen.com, Buleleng

Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kejaksaan Negeri Buleleng memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal itu dilakukan melalui penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan dengan perwakilan Perbekel Desa se-Kabupaten Buleleng disaksikan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ngurah Arya serta perwakilan Forkopimda Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (25/6).

Kegiatan ini turut dihadiri Sekda Buleleng, Pimpinan Perangkat Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng, para camat, perbekel, Ketua BPD, serta Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Buleleng tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam sambutannya, Bupati Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Buleleng atas inisiasi kerja sama yang dinilai sangat penting di tengah semakin luasnya kewenangan yang diberikan kepada desa. Menurutnya, pembangunan desa yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan partisipasi masyarakat, tetapi juga dukungan dan pendampingan hukum agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“Melalui kerja sama ini, desa-desa di Kabupaten Buleleng memiliki ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini menjadi upaya preventif agar pengelolaan pembangunan dan keuangan desa dapat berjalan lebih optimal serta terhindar dari potensi kesalahan maupun penyimpangan,” ujarnya.

Bupati Sutjidra juga mengajak seluruh perbekel untuk memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal dengan aktif berkonsultasi serta meminta pendampingan hukum apabila menghadapi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, setiap kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Berbaju Adat NTT, Presiden Akan Sampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung Nusantara

Pada kesempatan yang sama, Bupati menyoroti pentingnya sinergi antara perbekel, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, ketiga unsur tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Komunikasi yang harmonis, koordinasi yang baik, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing menjadi modal utama dalam mewujudkan desa yang maju dan mandiri.

Melalui penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap tercipta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, serta mampu mendorong percepatan pembangunan desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Buleleng secara berkelanjutan. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here