LHPKP Gandeng Satpol PP Jembrana dan Pengelola Pasar Tangani Sampah

0
43

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Kebijakan pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Peh di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana mulai 1 Juli 2026 resmi diberlakukan.

Guna mensukseskan penanganan sampah, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (LHPKP) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas pasar se-Kabupaten Jembrana.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan penghapusan penampungan sampah Open Dumping atau pembuangan sampah terbuka secara nasional dan mewajibkan seluruh TPA di Indonesia beralih ke sistem lain yang ramah lingkungan.

Menyikapi kebijakan tersebut, Pemkab Jembrana melalui Dinas LHPKP berupaya melakukan penanganan sampah dengan memilah sampah di tingkat rumah tangga dan hanya sampah residu atau anorganik yang dibuang ke TPA Peh. Sementara sampah organik diharapkan bisa dikelola menjadi kompos atau yang lainnya.

Bahkan sebagai wujud keseriusan dalam penanganan sampah, Dinas LHPKP menggelar apel konsolidasi dengan menggandeng Satpol PP dan petugas pengelola pasar se Kabupaten Jembrana untuk turut serta dalam melakukan pengawasan dan mensukseskan kebijakan tersebut, Kamis (2/7/2026).

“Petugas yang terlibat nantinya juga memberikan edukasi dan melakukan sosialisasi secara humanis ke pedagang dan masyarakat untuk memilah sampah,” ujar Plt Kadis Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana I Wayan Putra Mahardika, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, petugas dari Satpol PP nantinya juga akan melakukan pengawasan dengan menggelar patroli dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika menemukan warga yang membuang sampah sembarangan.

Pembuangan sampah dengan sistem open dumping seperti di TPA Peh memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, diantaranya mencemari sumber air, mencemari udara dan menimbulkan emisi gas berbahaya yang dapat memicu kebakaran.

Tidak hanya itu, penampungan sampah dengan sistem open dumping disebutnya juga dapat mengganggu kesehatan warga sekitar karena TPA menjadi sarang tikus, nyamuk. Sesuai apel konsolidasi dilanjutkan dengan kegiatan gotong royong membersihkan sampah di kawasan Pasar Ijogading. (Komang Tole)

Baca Juga :  "Bupati Sedana Arta Hadiri Upacara Tawur Labuh Gentuh Sasih Kesanga di Catus Pata Bangli"

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here