Balinetizen.com, Denpasar
Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41) melaporkan dugaan penculikan yang dialaminya di Bali. Korban mengaku disekap selama sekitar 30 jam, mengalami penganiayaan, serta dipaksa menyerahkan akses ke akun aset kripto miliknya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban pulang dari tempat kerjanya di Restoran Hedonist, Kabupaten Badung, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 21.35 Wita. Saat melintas di Jalan Uluwatu, kendaraan yang dikemudikan korban dihadang sebuah mobil berwarna hitam.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan dua pria yang mengenakan penutup wajah kemudian memborgol tangan korban menggunakan borgol plastik dan menutup kepalanya sebelum membawanya ke lokasi yang belum diketahui.
“Dua pelaku bermasker sebo memborgol tangan korban dengan borgol plastik dan menutup kepalanya,” ujar Ariasandy, Kamis (9/7/2026).
Menurut pengakuan korban, ia dibawa ke sebuah rumah bertingkat yang memiliki ruangan menyerupai sel tahanan. Selama disekap, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan agar menyerahkan kata sandi akun aset kripto miliknya.
“Kalau pengakuannya sempat ada kekerasan fisik, sempat ditendang, dipukul begitu. Sehingga korban ini terpaksa menyerahkan password dari kriptonya,” kata Ariasandy.
Selain memaksa korban membuka akses akun kripto, pelaku juga diduga mengambil telepon genggam serta kunci vila tempat korban tinggal. Pelaku kemudian diduga mendatangi vila tersebut untuk mengambil ponsel lain yang berisi akses ke akun kripto korban.
Setelah sekitar 30 jam disandera, korban mengaku dibuang di kawasan Jalan Prabu Udayana, Jimbaran, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
“Korban dibuang di dekat RS Unud dan langsung mendapat perawatan di IGD RS Unud,” ujar Ariasandy.
Saat ini Polda Bali masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Polisi tengah menganalisis data cell dump untuk melacak pergerakan telepon genggam korban saat kejadian, sekaligus memeriksa rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sementara kita masih lidik untuk kasus itu. Untuk perkembangan nanti kita sampaikan,” pungkas Ariasandy.
Polisi belum mengungkap identitas maupun jumlah pasti pelaku. Dugaan penculikan dan pemaksaan akses terhadap aset digital ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polda Bali.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

