Ket foto : Kapolresta Denpassr Kombes Pol Leonardo David Simatupang
Balinetizen.com, Denpasar
Misteri meninggalnya warga negara Australia berinisial CJMH (39) saat menjalani masa detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mulai menemui titik terang. Setelah sebelumnya pihak Imigrasi menyebut dugaan awal korban meninggal akibat serangan jantung, hasil penyelidikan sementara kepolisian justru mengarah pada dugaan bunuh diri.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, Senin (13/7/2026), menegaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban terindikasi mengakhiri hidupnya sendiri.
“Hasil sementara pemeriksaan di lokasi kejadian bahwa korban terindikasi bunuh diri. Polisi meminta supaya dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya. Dari hasil olah TKP bisa kita simpulkan bunuh diri. Untuk penyebab kematian besok jadwal pelaksanaan autopsi hasil koordinasi dengan dokter forensik. Untuk keluarga juga sudah datang dan kami jelaskan berikut dengan konsulat. Mereka menyetujui untuk pelaksanaan autopsi,” ujar Leonardo, dihubungi Senin (13/7).
Autopsi terhadap jenazah dijadwalkan berlangsung di RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) Denpasar pada Selasa (14/7/2026). Pemeriksaan forensik tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian sekaligus menghilangkan keraguan terkait penyebab meninggalnya korban.
Menurut Leonardo, temuan lilitan handuk pada leher korban saat ditemukan di dalam toilet ruang detensi menjadi salah satu petunjuk kuat yang mengarah pada dugaan bunuh diri. Namun, kepolisian tetap mengedepankan hasil autopsi sebagai dasar ilmiah untuk memastikan penyebab kematian dan menutup kemungkinan penyebab lainnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal rumah sakit mencatat dugaan serangan jantung sebagai faktor saat kejadian.
“Hasil pemeriksaan awal pihak rumah sakit turut mencatat dugaan serangan jantung sebagai faktor pada saat kejadian. Tim medis yang tiba di lokasi melakukan penanganan awal sebelum membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran untuk perawatan lebih intensif. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Bugie.
CJMH diketahui menjalani proses detensi setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Penanganan terhadap yang bersangkutan bermula dari laporan masyarakat pada akhir Maret 2026 mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan beberapa kali pemanggilan resmi, Imigrasi menyatakan CJMH melanggar ketentuan izin tinggal. Meski telah diberi kesempatan menyelesaikan proses keimigrasian secara kooperatif, korban beberapa kali tidak memenuhi panggilan petugas.
Pada Jumat (10/7/2026), petugas kemudian menjemput CJMH di kediamannya di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, didampingi aparat Banjar setempat. Selanjutnya korban ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu proses deportasi.
Pada malam harinya, petugas yang melakukan pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV) melihat korban berada cukup lama di dalam toilet tanpa menunjukkan pergerakan. Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menemukan CJMH dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Petugas segera memberikan pertolongan pertama, termasuk bantuan oksigen, serta menghubungi ambulans untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Polres Badung dan Polsek Kuta Selatan untuk melakukan olah TKP. Proses penyelidikan penyebab kematian kemudian sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian bersama tim medis forensik.
Bugie Kurniawan juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan bahwa seluruh prosedur pengawasan deteni telah dijalankan sesuai standar operasional.
Ia menambahkan, pihak Imigrasi berkomitmen menjaga transparansi dalam penanganan kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, serta perwakilan Pemerintah Australia guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil autopsi yang dijadwalkan pada Selasa (14/7/2026) diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian CJMH sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

