Polres Jembrana Ungkap Kasus Rokok Ilegal, Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai

0
175

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jembrana. Terduga pelaku berinisial N sempat diamankan di Polres Jembrana sebelum kasusnya dilimpahkan kepada petugas dari Kantor Bea Cukai Denpasar untuk menjalani proses lebih lanjut.

Tidak hanya terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merk kepada pihak Bea Cukai, Denpasar.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana seizin Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM Simamora, Kamis (20/8/2026) menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran di bidang cukai ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai agar setiap perkara dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Alit, terduga pelaku berinisial N diamankan di wilayah Jembrana pada Selasa (18/8/2026) siang. Bersama terduga pelaku juga diamankan sebanyak 2.093 bungkus rokok berbagai merk tanpa pita cukai.

“Terduga pelaku dan barang bukti, Rabu kemarin sore kita limpahkan kepada Bea Cukai, Denpasar. Rekan-rekan dari Bea Cukai langsung datang kesini (Mapolres Jembrana),” terangnya.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 54 atau Pasal 56 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Komang Tole)

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Resmikan Bali Blockchain Center di DNA Denpasar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here