1,7 Kg Sabu ‘Ditangan’, WNA Ausie Napi Narkoba Dideportasi dari Bali

0
39

 

Balinetizen.com, Badung

 

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial MS (59) setelah menyelesaikan masa pidana terkait kasus narkotika dan menjalani program pembebasan bersyarat.

MS dideportasi ke Sydney, Australia, pada Jumat malam, 4 September 2026. Deportasi dilakukan sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

MS sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus MS bermula pada 1 Oktober 2010. Saat itu, MS ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

MS baru tiba dari Bangkok, Thailand, menggunakan penerbangan AirAsia FD 3677. Dalam pemeriksaan koper yang dibawanya, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, MS membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia mengaku bekerja sebagai pelatih Thai Boxing di Thailand sekaligus menjalankan bisnis.

MS juga menyebut koper yang diperiksa petugas merupakan milik seorang rekannya yang dikenalnya di Bangkok.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Setelah menjalani masa pidana, MS memperoleh remisi dengan total 37 bulan 30 hari. Selanjutnya, pada 2023, MS mendapatkan program Pembebasan Bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, MS berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

Masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026. Setelah itu, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk menjalani proses penanganan keimigrasian.

Baca Juga :  Kejari Buka Layanan Konsultasi Perceraian

Namun, proses deportasi belum dapat langsung dilakukan karena masa berlaku paspor MS telah habis. MS kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk menjalani detensi sementara sekaligus proses pendeportasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan serta kesiapan proses deportasi.

Setelah menjalani pendetensian selama 11 hari di Rudenim Denpasar, seluruh dokumen perjalanan, tiket, dan administrasi dinyatakan siap.

MS kemudian dideportasi pada Jumat malam, 4 September 2026, menuju Sydney, Australia, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Teguh mengatakan kasus tersebut menjadi penegasan bahwa warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia dapat dikenai tindakan keimigrasian setelah menyelesaikan proses hukumnya.

“Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika,” ujar Teguh.

Selain deportasi, MS terancam dikenai penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Menurut Teguh, penangkalan tersebut dapat berlaku seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keputusan terkait penangkalan selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan deportasi tersebut, MS kini telah dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan rangkaian proses hukum pidana, pembimbingan pembebasan bersyarat, hingga penanganan keimigrasian di Indonesia.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here