Kok Bisa Ibu di Denpasar Ditetapkan Tersangka Penghilangan Asal Usul Anaknya, Kuasa Hukum ‘Pasang Badan’

0
48

Balinetizen.com, Denpasar

Penanganan kasus hukum yang menjerat seorang ibu berprofesi dokter di Bali berinisial KC menuai sorotan tajam. Langkah kepolisian Polresta Denpasar yang memaksakan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap sang ibu dinilai janggal, terlebih di dalamnya melibatkan sengketa hak asuh anak yang masih di bawah umur.

​Kuasa hukum KC sekaligus aktivis perlindungan anak, Siti Sapurah menegaskan adanya kejanggalan sejak proses putusan perkara yang sempat tertunda dari 31 Desember hingga 7 bulan berikutnya.

Pihaknya menyayangkan adanya indikasi intervensi dari pihak lawan (eks suaminya berinisial RSL) yang mengklaim telah mengetahui isi putusan sebelum resmi dibacakan, hingga akhirnya mendorong penetapan tersangka pada tanggal 2 September 2026.

​”Seorang anak di bawah usia tiga tahun secara hukum harus tetap bersama ibunya, meskipun sang ibu ditahan. Kecuali, jika perbuatan ibu tersebut terbukti mengancam atau merugikan tumbuh kembang si anak. Selama tidak ada ancaman itu, hak anak untuk ikut ibunya adalah mutlak,” ujar Ipung biasa disapa ini, di Polresta Denpasar Selasa (8/9).

​Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan siap ikut serta berada di dalam tahanan demi memastikan perlindungan serta pemenuhan hak bayi tersebut.

Ipung menyatakan keterlibatannya dirancang bukan semata-mata sebagai penasihat hukum, melainkan dalam kapasitasnya sebagai aktivis yang bertanggung jawab atas keselamatan anak.

​Selain itu, pihak kuasa hukum melayangkan imbauan terbuka kepada Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang agar mengedepankan nurani dan kepatutan hukum dalam mengusut perkara ini.

Ia mengingatkan agar tragedi kelam seperti kasus Engeline di Bali di mana anak menjadi korban kejahatan akibat perebutan hak atau warisan pihak yang tidak bertanggung jawab tidak terulang kembali.

Baca Juga :  DPR harapkan Dewan Pers kontrol "Clickbait Journalism"

“Bapak-Bapak Kapolresta Denpasar, apa pun di balik perkara ini, mohon berempatilah kepada seorang bayi yang saya bawa sekarang nah. Kenapa saya bawa? Saya tidak akan menjadikan ini sebagai, sebagai alat ya. Anak ini hanya selama ini diasuh oleh nenek dan ibunya. Tidak punya babysitter. Dan dia masih tergantung dengan ASI ibunya, boleh nanti diperlihatkan,” tandasnya.

“Jika sampai akan ditahan, saya akan diam di dalam penjara atau di depan pintu penjara, sampai anak itu di… sampai ibunya dilepaskan dari penjara. Saya katakan itu, saya berani bersumpah. Saya akan, saya akan, saya akan diam di sini sampai anak itu dikasih pulang sama ibu kandungnya,” imbuhnya.

​Kejanggalan makin mencolok mengingat sang ibu yang berprofesi sebagai dokter berada dalam kondisi sehat serta memiliki penghasilan mandiri yang layak untuk membesarkan anaknya.

Terlebih, fakta yang terungkap di persidangan justru memicu pertanyaan besar mengenai kualifikasi dan sosok ayah yang sebenarnya ingin merebut hak asuh tersebut.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here