Balinetizen.com, Badung
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan pengawalan dan pengamanan pemindahan dua orang deteni ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rabu (16/9/2026). Proses pemindahan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dua deteni yang dipindahkan masing-masing berinisial MF, laki-laki warga negara Senegal, dan SM, perempuan warga negara Uganda.
MF telah menjalani detensi sejak 14 Oktober 2025 setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MF diketahui melakukan pelanggaran berupa overstay selama 25 hari.
Sebelumnya, MF sempat menjalani proses pendeportasian yang dibiayai oleh Kedutaan Besar Senegal di Malaysia pada 7 Mei 2026. Namun, proses deportasi tersebut batal dilaksanakan setelah MF melakukan perlawanan dan berada dalam kondisi tidak stabil di bandara serta menolak untuk dipulangkan.
Sementara itu, SM telah menjalani detensi sejak 17 April 2026. Warga negara Uganda tersebut didetensi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa selama proses pemindahan, Rudenim Denpasar melakukan mitigasi dari berbagai aspek sebelum kedua deteni diberangkatkan menuju Makassar.
Mitigasi tersebut mencakup aspek keselamatan penerbangan hingga kondisi kesehatan deteni. Kondisi kesehatan deteni juga telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter sebelum proses pemindahan dilakukan.
Pemindahan dua deteni tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu pertimbangan pemindahan adalah alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar yang sudah hampir tidak mencukupi.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan pemindahan dilakukan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni, sekaligus memastikan proses pemindahan berlangsung sesuai ketentuan.
“Pemindahan ini kami lakukan ke Rudenim Makassar dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar. Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran selama perjalanan,” ujar Teguh.
Dengan pemindahan tersebut, Rudenim Denpasar memastikan proses pengawasan terhadap kedua deteni tetap berjalan sesuai prosedur keimigrasian selama berada dalam penanganan Rudenim Makassar.(rls)

