Murni Kondusif atau Masalah Ditutupi? DKPP Usut Alasan Nihil Aduan Etik Pilkada di Bali

0
136

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026).

Forum strategis ini digelar untuk membedah efektivitas penegakan etika penyelenggara pemilu, menguliti fenomena nihilnya aduan pelanggaran etik di Bali, hingga merancang ulang skema masa jabatan TPD.

​Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyambut hangat kehadiran jajaran DKPP RI. Ia menilai pertemuan ini menjadi ruang konsolidasi vital dalam mengukur efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat integritas kelembagaan di daerah.

​”Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan DKPP RI yang menggelar Monev TPD di Bawaslu Bali. Forum ini menjadi ruang konsolidasi yang sangat penting bagi kita semua untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas bersama,” tegas Suguna saat membuka acara.

Anggota DKPP RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, meluruskan bahwa kedatangan tim DKPP ke Bali bukan karena adanya kasus atau penanganan perkara etik, melainkan evaluasi menyeluruh pascapemilu dan pilkada.

​”Kehadiran kami di Bali bukan karena ada perkara, sebab tidak ada aduan atau sengketa baik di MK maupun DKPP. Kami hadir untuk mengapresiasi kelancaran pemilu yang sudah kita lewati bersama. Di sisi lain, kami ingin mengonfirmasi: apakah tidak adanya aduan ini karena kondisi lapangan yang memang kondusif, ada masalah yang ditutupi, atau karena sudah dituntaskan oleh Bawaslu?” ujar Dewa Raka Sandi.

​Dewa juga menyoroti faktor sosiologis masyarakat Bali. Selain kepatuhan penyelenggara, nilai-nilai adat, tradisi, serta filosofi Karma Phala dinilai menjadi kontrol moral yang kuat dalam menekan potensi pelanggaran etik di lapangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menjelaskan bahwa nihilnya aduan etik terjadi lantaran Bawaslu Bali bertindak tegas dan responsif sejak tahap verifikasi awal. Salah satu contohnya adalah sengketa internal partai politik pada proses pencalonan gubernur yang gugur di tahap administrasi.

Baca Juga :  Lebih dekat dengan Mayor Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

​”Saat diverifikasi dalam rapat pleno, kelemahan ternyata ada di pihak pelapor terkait kelengkapan identitas dan syarat internal mereka. Karena menyadari kekurangannya, mereka tidak melanjutkan tuntutan. Artinya, masalah selesai di tingkat awal dan tidak berkembang menjadi dugaan pelanggaran etik,” terang Sutrawan.

​Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka menekankan krusialnya fungsi pembinaan internal demi meredam potensi pelanggaran sejak dini. Ia juga mengusulkan penguatan kelembagaan TPD agar perannya semakin terasa di tingkat daerah, khususnya saat menangani dugaan pelanggaran pada badan adhoc.

​Salah satu agenda utama dalam Monev ini adalah rencana restrukturisasi masa kerja TPD. DKPP mengkaji ulang pola pergantian anggota TPD yang selama ini berlangsung satu tahun sekali karena dinilai kurang efektif—bahkan kerap berganti sebelum sempat bersidang.

​Sebagai solusinya, DKPP sedang menggodok opsi masa jabatan TPD menjadi 5 tahun bagi daerah dengan kondisi politik stabil, yang diimbangi dengan mekanisme evaluasi berkala.

​Seluruh masukan dari Bawaslu maupun KPU Bali ini dicatat secara rinci oleh DKPP RI sebagai bahan penyempurnaan regulasi dan penataan tata kelola etika penyelenggara pemilu di tingkat nasional.(RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here