Usai Bebas dari Tahanan, Made Daging Laporkan Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu ke Polda Bali

0
46

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, bebas dari tahanan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana, menyatakan penahanannya tidak sah. Setelah menjalani masa tahanan selama 28 hari, Made Daging bersama tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polda Bali, Selasa (13/10/2026).

 

Putusan praperadilan yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar tersebut mengabulkan permohonan Made Daging terkait keabsahan penahanan. Hakim memerintahkan agar ia dikeluarkan dari tahanan.

Namun, dalam putusan tersebut, penetapan I Made Daging sebagai tersangka tetap dinyatakan sah. Karena itu, perkara dugaan pemalsuan surat yang menjeratnya belum sepenuhnya berakhir.

Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum yang dipimpin Gede Pasek Suardika langsung mengurus administrasi pembebasan Made Daging di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bali dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

I Made Daging mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal yang memeriksa permohonan praperadilannya.

“Walaupun mungkin hanya sebagian yang dikabulkan terkait soal penahanan, tetapi penetapan tersangka masih dinyatakan sah. Kami hormati itu dan tentu proses akan kami ikuti terus,” ujar I Made Daging, Selasa malam.

Tidak lama setelah dinyatakan bebas, I Made Daging bersama Tim Kuasa Hukumnya yang dimotori Gede Pasek Suardika (GPS) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada Selasa (13/10) malam untuk melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pengempon pura dalem Balangan, I Made Tarip Widharta dan kawan kawan, yang menurut pihaknya memiliki indikasi perubahan atau perbedaan tulisan.

“Jadi kita melaporkan I Made Tarip dan kawan kawan terkait. Terkait kawan kawannya itu, kita tunggu hasil penyelidikannya karena hal tersebut harus dijelaskan oleh terlapor, dokumen atau surat tersebut dapat dari mana atau dibuat oleh siapa,” ungkapnya.
Dipaparkan, bahwa laporan tersebut berkaitan dengan surat keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985 yang disebut digunakan oleh pihak pelapor dan penyidik dalam pemeriksaan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjeratnya.

Baca Juga :  Budayawan Eros Djarot Apresiasi DNA Kota Denpasar, Ajak Pelaku Seni Indonesia Berkunjung Jadikan Referensi

I Made Daging mengklaim pihaknya menemukan perbedaan pada dokumen tersebut setelah memperoleh dokumen pembanding dari BPN. Perbedaan yang disoroti terutama menyangkut keterangan batas tanah di sisi barat yang mencantumkan Tanah DP Balangan.

Menurut dia, keterangan tersebut berbeda dengan sekitar 10 hingga 11 dokumen pembanding yang, berdasarkan penjelasannya, menyebutkan batas barat tanah Pangarti adalah laut, Selat Bali, atau pantai.

Ia juga mempertanyakan keberadaan dokumen asli surat tahun 1985 yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

“Apakah ada aslinya surat ini? Saya sudah tanya penyidik, tidak pernah ada aslinya,” kata I Made Daging.

Ia menegaskan, laporan yang diajukannya bukan semata-mata mempermasalahkan dokumen lama tersebut, melainkan dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

I Made Daging juga menyatakan surat yang diterbitkannya ketika menjalankan tugas sebagai pejabat BPN telah diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Jenderal. Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan dan surat yang diterbitkannya dinilai sah secara institusional.

Meski demikian, dugaan perubahan dokumen yang disampaikan I Made Daging masih merupakan klaim pihaknya dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyambut putusan yang menyatakan penahanan kliennya tidak sah. Ia menilai putusan tersebut penting dalam penerapan mekanisme penahanan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Terkait penetapan tersangka yang tetap dinyatakan sah, Pasek mengatakan persoalan mendasar yang perlu diperhatikan bukan sekadar jumlah saksi, ahli, atau dokumen yang diajukan, melainkan hubungan antara alat bukti dan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Menurut Pasek, dalam perkara ini terdapat tiga hal yang dipersoalkan penyidik terkait isi surat, yakni dugaan tidak adanya penggunaan drone, pelaksanaan pengukuran, dan penunjukan tapal batas.

Baca Juga :  Presiden Kunjungan Kerja ke Jambi

Pasek mengklaim pihaknya memiliki bukti yang dapat menjelaskan ketiga hal tersebut. Untuk penggunaan drone, ia menyebut terdapat foto, hasil gambar, serta metadata yang memuat tanggal dan waktu.

Sementara terkait pengukuran tanah, ia merujuk pada keterangan mengenai keterlibatan Ombudsman dalam kegiatan pengukuran dan pemaparan hasilnya. Menurut Pasek, Ombudsman juga menyarankan agar persoalan penerimaan atau penolakan hasil pengukuran diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Atas dasar itu, Pasek mempertanyakan apakah alat bukti yang dimiliki penyidik telah dikaitkan secara memadai dengan dugaan pemalsuan surat yang disangkakan kepada kliennya.

Meski mengkritisi konstruksi perkara tersebut, Pasek menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang tetap menyatakan penetapan tersangka sah. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan mengikuti perkembangan proses hukum berikutnya.

I Made Daging Akan Kembali Bertugas ke Jakarta

Setelah keluar dari tahanan, I Made Daging menyatakan akan segera kembali menjalankan tugasnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia mengungkapkan telah meninggalkan tugas selama 28 hari akibat penahanan yang dijalaninya. I Made Daging juga menyebut berencana kembali ke Jakarta pada Jumat setelah terlebih dahulu melakukan persembahyangan.

Terkait pengalamannya selama berada di tahanan Polda Bali, Made Daging mengatakan dirinya berusaha menerima keadaan dan menyesuaikan diri. Ia juga menyampaikan bahwa petugas memberikan ruang untuk beribadah dan berkomunikasi dengan keluarga.

Di sisi lain, I Made Daging menegaskan bahwa status tersangka yang masih melekat pada dirinya harus disikapi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Catatan Redaksi: Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang berjalan, termasuk tindak lanjut atas laporan yang diajukan I Made Daging mengenai dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkannya.

Putusan praperadilan yang menyatakan penahanan Made Daging tidak sah tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka. Dengan demikian, persoalan pokok perkara yang menjeratnya masih harus dinilai berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang berlaku.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Dampingi Kunjungan Selvi Gibran Rakabuming di SDN 5 Pedungan dan PDU Denpasar, Gelar Sosialisasi Internet Sehat, Hingga Tinjau Daur Ulang Sampah

Sementara itu, dugaan penggunaan surat yang dipersoalkan Made Daging dan kuasa hukumnya merupakan persoalan hukum tersendiri yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here