Buruh dan Mahasiswa Desak Koster Gunakan Diskresi untuk Naikkan UMP Bali 2027

0
63

Balinetizen.com, Denpasar

 

Perwakilan buruh dan mahasiswa mendesak Gubernur Bali Wayan Koster menggunakan diskresi untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp5,2 juta. Namun, hasil simulasi awal Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan UMP 2027 diperkirakan mencapai Rp3,45 juta.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan perwakilan buruh dan mahasiswa di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh dan mahasiswa menilai formula pengupahan yang berlaku belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di Bali. Mereka meminta pemerintah daerah mempertimbangkan KHL sebagai acuan penetapan upah minimum tahun depan.

Perwakilan yang hadir antara lain Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) I Made Dewa Rai Budi Darsana, Koordinator Aksi Excel Bagaskara, serta dua perwakilan mahasiswa.

Rai Budi Darsana mengatakan, UMP Bali 2027 perlu mengacu pada KHL Bali yang diperkirakan mencapai Rp5,2 juta. Menurutnya, pemerintah memiliki ruang untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja dalam menentukan kebijakan pengupahan.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2025 sebagai salah satu dasar tuntutan agar kebutuhan hidup layak menjadi pertimbangan dalam penetapan upah.

“Ini adalah kesempatan Pak Koster untuk menyejahterakan rakyatnya. Jadi, kapan lagi?” kata Rai seusai audiensi.

Rai memperkirakan, apabila penghitungan UMP Bali 2027 menggunakan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan upah hanya sekitar Rp200 ribu.

Dengan UMP Bali saat ini sebesar Rp3,2 juta, kenaikan tersebut diperkirakan membuat upah minimum provinsi pada 2027 berada di kisaran Rp3,4 juta. Angka itu masih jauh dari KHL Bali yang disebut mencapai Rp5,2 juta.

Baca Juga :  Penyesuaian Indikasi Zonasi Risiko Memudahkan Daerah Untuk Memaksimalkan Penanganan

“Minus kita, nilai KHL kita Rp5,2 juta. Sekali lagi, dengarlah jeritan kita ini,” tegasnya.

Menurut Rai, tuntutan kenaikan upah bukan hanya berkaitan dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pekerja di Bali juga memiliki tanggung jawab menjaga adat dan budaya yang membutuhkan biaya.

Karena itu, ia meminta Koster berani menggunakan kewenangannya untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Beliau harus berani menaikkan upah di Bali. Ini diskresi beliau,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran kenaikan upah akan membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rai menjelaskan bahwa pengupahan pekerja UMKM tidak semata-mata didasarkan pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Dengan dasar minimal 50 persen dari biaya hidup,” ungkapnya.

Koordinator Aksi Excel Bagaskara menilai pertumbuhan ekonomi dan produktivitas pekerja di Bali yang disebut berada di atas rata-rata nasional belum diikuti tingkat upah yang sebanding dengan kebutuhan hidup layak.

Ia juga menyoroti struktur investasi di Bali yang menurutnya didominasi penanaman modal asing (PMA), dengan porsi mencapai 70 persen.

Menurut Excel, tingginya pertumbuhan ekonomi dan investasi seharusnya turut meningkatkan kesejahteraan pekerja lokal.

“Artinya, pertumbuhan ekonomi tersebut tidak dinikmati oleh pekerja di Bali,” katanya.

Excel menjelaskan, formula pengupahan saat ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan perhitungannya, penggunaan nilai indeks tertinggi hanya menghasilkan kenaikan upah sekitar Rp200 ribu.

Atas dasar itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan diskresi untuk menjadikan KHL sebagai acuan dalam menetapkan UMP 2027.

Ia juga merujuk PP Nomor 49 Tahun 2025 dan pertimbangan dalam putusan MK yang menurutnya membuka ruang untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam kebijakan pengupahan.

Koster Kaji UMP Bali 2027, Simulasi Capai Rp3,45 Juta

Baca Juga :  Beraksi di Sesetan Densel, Pelaku Curanmor Dibekuk di Gilimanuk

Menanggapi tuntutan buruh dan mahasiswa, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan mengkaji Putusan MK Nomor 168 Tahun 2025 serta ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, termasuk kemungkinan penggunaan KHL sebagai pertimbangan dalam penetapan upah.

Koster mengungkapkan telah meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mengkaji besaran UMP Bali 2027. Kajian tersebut juga mencakup upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral.

Selain menunggu hasil kajian, Pemprov Bali telah melakukan simulasi penghitungan upah dengan menggunakan formula dan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9.

Berdasarkan simulasi tersebut, UMP Bali 2027 diperkirakan mencapai Rp3,45 juta atau meningkat sekitar 7,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, Koster menilai besaran tersebut masih relatif rendah. Ia mengatakan penetapan upah harus mempertimbangkan aspirasi pekerja sekaligus kemampuan perusahaan agar kenaikan tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap dunia usaha.

Menurutnya, peningkatan biaya tenaga kerja berpotensi mendorong kenaikan biaya produksi yang kemudian berdampak pada harga barang dan jasa.

Karena itu, pembahasan mengenai besaran UMP perlu dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Prinsipnya, UMP ini bisa lebih meningkat. Namun, kalau Rp5,2 juta dijadikan dasar, saya kira akan banyak perusahaan tutup. Kalau banyak perusahaan tutup, tenaga kerja akan kehilangan pekerjaan. Jadi, ini harus dipikirkan,” kata Koster.

Koster mengatakan hasil kajian BRIDA akan menjadi bahan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan unsur terkait untuk menentukan besaran upah minimum tahun 2027.

Menurutnya, pembahasan tersebut diperlukan agar kebijakan pengupahan dapat mengakomodasi aspirasi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di Bali.

“Saya akan menjadikan ini sebagai bahan diskusi supaya nanti ada rapat dengan Dewan Pengupahan dan unsur lain yang bisa dijadikan acuan untuk membahas besaran upah,” ujarnya.

Baca Juga :  Badung Akan Tata Sarana Utilitas Terpadu Fiber Optic

Dengan demikian, besaran UMP Bali 2027 masih menunggu hasil kajian dan pembahasan lebih lanjut. Di satu sisi, buruh dan mahasiswa mendorong upah mendekati KHL Rp5,2 juta. Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan keberlanjutan lapangan kerja sebelum menetapkan kebijakan pengupahan tahun depan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here