Gunakan KTP Palsu untuk Gelapkan Kendaraan Rental, Jaringan Sindikat Sidatapa Ditangkap di Bali

0
59

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Satreskrim Polres jajaran mengungkap dugaan sindikat penggelapan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dikenal dengan nama Sindikat Sidatapa. Lima orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan modus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk menyewa kendaraan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Senin (26/10/2026). Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Hemry Ferian, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari 25 laporan polisi dengan 21 orang korban yang merupakan pemilik usaha rental kendaraan.

Para korban melaporkan kendaraan yang disewakan tidak dikembalikan sesuai perjanjian. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan, mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan, dan menghubungkan sejumlah kejadian yang diduga memiliki pola kejahatan serupa.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PDN (23), asal Buleleng, yang diduga berperan dalam penggelapan dan penadahan; GHPA (30), asal Tabanan, yang diduga sebagai penadah; PN (38), asal Buleleng, yang diduga sebagai penadah; KA (40), asal Buleleng, yang juga diduga sebagai penadah; serta NAA (43), asal Denpasar, yang diduga membuat identitas palsu.

Penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada Sabtu (24/10/2026), tim gabungan mengamankan GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina dan PDN di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari jaringan tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Buleleng bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  SMP Negeri 3 Selat Umunkan Kelulusan Siswa Dengan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Penyidik selanjutnya menelusuri asal-usul identitas yang digunakan untuk menyewa kendaraan. Hasil penyelidikan mengarah kepada NAA yang diduga membuat dokumen identitas palsu. Pada Minggu (25/10/2026), Tim Resmob mengamankan NAA bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat KTP palsu.

Dalam pemeriksaan, NAA mengaku telah membuat KTP palsu sebanyak enam kali berdasarkan pesanan tersangka PN. Pembuatan identitas tersebut diduga menggunakan komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, serta bahan kartu yang dibeli melalui toko daring.

Untuk setiap KTP palsu yang dibuat, NAA mengaku menerima upah sebesar Rp500.000.

Sementara itu, GHPA mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penadahan sebanyak enam kali. PDN juga menerangkan keterlibatannya dalam sejumlah transaksi kendaraan roda empat pada 2024 dan 2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui perantara.

Pada 2026, PDN mengaku pernah menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada pemiliknya. Ia juga mengaku menerima kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk kemudian dialihkan kepada pihak lain.

Keterangan para tersangka masih didalami dan dicocokkan dengan alat bukti, laporan korban, serta hasil pemeriksaan pihak terkait. Penyidik juga terus menelusuri kendaraan yang belum ditemukan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggelapan kendaraan dan pembuatan dokumen palsu.

Barang bukti tersebut meliputi empat unit sepeda motor, terdiri atas satu Honda ADV dan tiga Yamaha NMAX; dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK; surat perjanjian sewa kendaraan; serta KTP asli dan palsu.

Polisi juga menyita tiga unit printer, satu laptop merek HP, satu telepon genggam iPhone 17 Pro, hard disk, bahan kartu KTP, tinta, alat laminating, alat pemotong, serta sejumlah peralatan dan bahan lain yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Baca Juga :  Polres Buleleng, Mengucapkan Dirgahayu HUT TNI Ke-78 Dengan Anjang Sana Ke Markas Komando

Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen yang diduga palsu berupa KTP dan SIM C, serta uang tunai sebesar Rp34.000.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan yang sah. Untuk meyakinkan pemilik rental, mereka menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya, termasuk KTP palsu.

Setelah kendaraan diserahkan melalui proses penyewaan, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian, tetapi dialihkan kepada pihak lain.

Dalam sejumlah kejadian, kendaraan yang telah dikuasai jaringan Sidatapa juga diduga digunakan untuk meminta uang tebusan kepada pemiliknya melalui perantara.

AKBP Belnas menjelaskan, dampak dugaan kejahatan tersebut tidak hanya berupa kehilangan kendaraan, tetapi juga potensi kerugian ekonomi bagi pemilik usaha rental. Kendaraan yang disewakan merupakan salah satu sumber pendapatan mereka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sesuai dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka.

Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan, Pasal 591 KUHP terkait dugaan penadahan, Pasal 392 dan/atau Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Ancaman pidana yang disampaikan dalam penanganan perkara ini meliputi pidana penjara hingga empat tahun untuk ketentuan penggelapan dan penadahan, serta hingga enam atau delapan tahun untuk ketentuan pemalsuan dokumen tertentu, sesuai pasal yang diterapkan.

Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka akan mengikuti hasil penyidikan serta unsur tindak pidana yang terbukti.

Baca Juga :  Sekda Badung Sidak Sejumlah Kantor Pelayanan Publik, Harapkan Pegawai Tetap Memberikan Pelayanan Terbaik dan Maksimal

Menindaklanjuti pengungkapan Sindikat Sidatapa, Polda Bali mengimbau para pemilik usaha rental kendaraan agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejahatan serupa.

Pemilik rental diharapkan memverifikasi identitas penyewa secara cermat, mencocokkan dokumen dengan orang yang bersangkutan, menyimpan dokumen perjanjian sewa, serta mempertimbangkan penggunaan teknologi pelacakan GPS pada kendaraan.

Proses verifikasi tetap perlu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan perlindungan data pribadi pelanggan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, penggunaan identitas palsu, atau kendaraan yang tidak dikembalikan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polisi 110.

Polda Bali juga mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, tetapi belum membuat laporan, agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk membantu pengembangan penyidikan.

Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Keberanian korban untuk melapor serta informasi yang diberikan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam membantu mengungkap dugaan jaringan kejahatan tersebut.

Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kendaraan yang belum ditemukan, mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan mengidentifikasi potensi korban tambahan.

Melalui semangat “Polisi Nyarengin Krama” atau polisi bersama masyarakat, Polda Bali mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan untuk bersama-sama menjaga keamanan Bali.

“Bersama menjaga Bali, bersama melawan kejahatan, dan bersama mewujudkan rasa aman serta keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutup AKBP Belnas.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here