Miliki Hasis 0,29 gram, WN Rusia  Dihukum 10 Bulan

0
377
Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Estar Oktaci, Selasa (29/10) memvonis Alexsndr Ganin asal Rusia 10 bulan penjara atas kepemilikan hasish berat 0,29 gram netto.
Balinetizen.com, Denpasar
Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Estar Oktaci, Selasa (29/10) memvonis Alexsndr Ganin asal Rusia 10 bulan penjara atas kepemilikan hasish berat 0,29 gram netto.

Putusan hakim iti langsung diterima pemuda 29 tahun asal Saint Petersburg, Rusia itu. Terlebih sebelumnya Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie  menuntutnya selama 15 bulan penjara.

“Terdakwa telah terbukti melawan hukum memiliki narkotika jenis hasish untuk digunakan sendiri. Perbuatan terdakwa tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019, menjatuhkan hukuman selama sepuluh bulan penjara,” tegas hakim Esthar Oktavi.

Disebutkan bahwa ulah pria yang tinggal sementara di Kamar 11 Rimbabird Guest House Jalan Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dapat terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perederan Narkotika di seputaran wilayah Desa Tibubeneng yang melibatkan WNA.

Selanjutnya pada 23 April 2019, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa yang dipanggil Alex  terlihat melintas mengendarai sepeda motor NMax di Jalan Semat lalu masuk Gang Pucuk Merah.

Ditempatnya menginap di Rimbabrid Guest House, polisi langsung melakukan penangkapan yang disertai pengeledahan. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis hasish dengan berat bersih mencapai 0,29 gram. Editor : Whraspati Radha

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Ojek Online Tidak Menjamin Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here