Balinetizen.com, Denpasar-
Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan perhatian serius terhadap penyederhanaan regulasi atau aturan di daerah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu akan Gubernur Koster akan segera membentuk Tim Review, untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan Peraturan melalui Omnibus Law di daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna di DPRD Bali, Senin (18/11/2019 yang menggadekan penetapan tiga Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda.
“Review ini sangat penting agar Peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perijinan serta investasi,” kata Gubernur Koster.
Omnibus Law adalah satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU. Dalam konteks di daerah, Omnibus Law ini bisa berarti satu Peraturan Daerah atau Perda yang bisa mencabut, mengubah atau beberapa beberapa Perda yang masih terkait dalam satu isu/topik besar.
Omnibus Law dinilai dapat menjadi salah satu solusi penting dalam merampingkan regulasi dari segi jumlah, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran serta mengharmonisasikan berbagai aturan yang masih banyak terjadi tumpang tindih.
Di tingkat pusat, Presiden Jokowi mengajak DPR untuk menerbitkan dua Omnibus Law atau undang-undang besar yaitu Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa pembentukan Tim Review yang mengarah kepada pembentukan Omnibus Law ini sesuai dengan Presiden Jokowi dalam acara Rakornas Indonesia Maju, tanggal 13 November 2019 di Sentul, Bogor. Rakornas tersebut dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan FORKOPIMDA dari seluruh daerah.
Salah satu Arahan yang disampaikan adalah agar para pejabat “jangan membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perijinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi”.
“Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat,” kata Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.
Sejalan dengan itu, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Gubernur Koster meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melaksanakan amanat Presiden Jokowi tersebut dengan segera mengambil langkah secara kongkrit.
Sementara itu sidang paripurna kali ini menetapkan tersangka tiga Ranperda. Pertama, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020.
Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ketiga, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali,
Gubernur Koster lantas menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Bali atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini sehingga telah dapat ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan.
“Ketiga Raperda ini merupakan bagian dari implementasi Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru,” pungkas Gubernur Koster.
Pewarta : Widana
Editor : Whraspati Radha

