Dagang Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

0
409

Balinetizen.com, Denpasar

Seorang pengedar narkoba, Amir Machmud, Rabu (29/4) dituntut jaksa penuntut umum dengan hukumann10 tahun penjara. Amir dinilai Jaksa Ni Wayan Erawati Susina bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan lewat teleconference itu meminta waktu menyusun pembelaan tertulis. “Baik kami berikan waktu seminggu. Sidang kita gelar minggu depan,” jelas hakim ketua Dewa Budi Watsara.

Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa Erawati menyatakan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amir Machmud dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas Jaksa Erawati.
Kasus ini berawal dari penangkapan Harmanto Agung Dewantara (terdakwa berkas terpisah) yang menguasai dan menyimpan 119 paket sabu dan 750 butir ekstasi di rumahnya. Dari pengakuan Harmanto, ia mendapat barang terlarang itu dari Kakul (DPO). Hermanto mengambil narkotik itu bersama terdakwa Amir.

Atas informasi itu polisi menangkap Amir di Jalan Pulau Saelus, Denpasar. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,87 gram netto dan 5 butir ekstasi 1,56 gram netto. Selain itu ditemukan juga 1 buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya. Sementara dari tangan Harmanto, petugas mengamankan 115 paket sabu-sabu dan 750 butir ekstasi siap edar. (NT-BN)

Baca Juga :  Rabies, Bupati Tamba Akui Lambat Dalam Sosialisasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here