Gerakan solidaritas menuntut pembebasan Jerinx SID bermunculan di Bali

0
705
Warga meminta agar polisi membebaskan Jerinx dari jeratan pasal UU ITE terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka menyebut kasus yang menjerat Jerinx adalah tindakan hukum yang berlebihan.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Warga meminta agar polisi membebaskan Jerinx dari jeratan pasal UU ITE terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka menyebut kasus yang menjerat Jerinx adalah tindakan hukum yang berlebihan.

Solidaritas masyarakat terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID semakin meluas. Sejumlah kelompok masyarakat diberbagai wilayah mendirikan baliho menuntut pembebasan Jerinx SID. Hal tersebut nampak pada tagar #BebaskanJRXSID #SayaBersamaJRX yang terpampang pada baliho tersebut.

Hari ini, Senin 17 Agustus 2020 yang bertepatan dengan hari kemerdekaan RI terpantau sekelompok masyarakat di daerah Jimbaran, Renon dan Ubud mendirikan baliho sebagai bentuk dukungan dan menuntut pembebasan Jerinx.

Di Ubud, komunitas KPB Cruw mendirikan baliho ukuran 2×3 meter di Jl Raya Mas Banjar Batanancak sekitar pukul 16.00 wita. I Kadek Arnata, koordinator pemasangan menjelaskan bahwa tujuan mereka mendirikan baliho adalah sebagai bentuk solidaritas kepada Jerinx SID karena apa yang dilakukan Jerinx adalah sebuah kritik yang seharusnya tidak dijawab dengan memenjarakannya. “seharusnya dikedepankan diskusi atas kritik dari Jerinx, bukannya dipenjara”, jelas Kadek Arnata

Ditempat terpisah di Jimbaran, komunitas Market Punk Area X Jimbaran Music Comunity juga mendirikan baliho dukungan terhadap Jerinx SID berukuran 2×2 meter yang berlokasi di Lebuh Api Jimbaran. Gung Rackaz, koordinator pemasangan baliho menyampaikan bahwa baliho yang mereka dirikan sebagai pesan dari rakyat kecil yang merasa tersentuh dan terwakili aspirasinya oleh Jerinx yang selama ini banyak bersuara lantang terhadap permasalahan rakyat. Mereka pun menuntut agar Jerinx dapat dibebaskan.”Kami rakyat kecil terwakili atas apa yang disuarakan Jerinx,tidak sepantasnya Jerinx dipenjarakan”, ucap Gung Rackaz

Diwaktu yang bersamaan pula di Renon, Denpasar sekelompok masyarakat mendirikan baliho ukuran 3×2 meter berlokasi dipertigaan Jln Tukad Yeh Aya – Jln Tukad Badung. Koordinator pemasangan baliho I Wayan Hendra Suardana menjelaskan pemasangan baliho tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada Jerinx dimana Jerinx sering terlibat dalam aksi sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, apa yang disuarakan Jerinx dengan keras di media sosial seharusnya dijawab dengan data dan diskusi sehingga didapat kejelasan dan manfaat bukannya memenjarakan Jerinx apalagi dijerat dengan UU ITE yang banyak pasal karet disana. Hari ini Jerinx mungkin besok bisa kita jelas Hendra dan Hendra menegaskan “Kami meminta agar Jerinx dibebaskan” ujar Hendra.

Baca Juga :  DPRD Badung Sepakati Tiga Raperda dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

 

Editor : Mahatma Tantra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here