Soal Jual-Bali Tanah, Haji Alfan Ditipu Hidayat Isnaini Rp 245 Juta

0
730
Balinetizen.com, Buleleng
Haji Alfan (61) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng merasa letih dan lesu mengurus kasus penipuan sebesar Rp 245 juta yang melanda dirinya. Bagaimaana tidak, pasalnya ia sejak Tahun 2017 lalu melaporkan Hidayat Isnaini (47) warga Desa Celukan Bawang ke Mapolres Buleleng dan ke Mapolsek Gerokgak, namun hingga kini merasa belum ditindak lanjuti laporannya.

“Saya melaporkan Hidayat Isnaini sejak 2017 lalu, dan malahan penyidiknya sudah tiga kali berganti, tetapi tetap saja tidak ada tindak lanjut laporannya.” ungkap Haji Alfan kepada metrobali.com, Selasa (18/8/2020) sore di tempat usahanya di Kelurahan Banyuning.

Seperti apa kronologisnya hingga tertipu Rp 245 juta?

Menurutnya ia merasa ditipu oleh temannya Hidayat Isnaini (47) warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sebesar Rp 245 juta. Berawal pada Tahun 2015, ia betemu dengan Hidayat Isnaini di Desa Celukan Bawang. Dalam pertemuannya itu, ia ditawarin tanah seluar 10 are.

“Hidayat ini  menawarkan tanah kepada saya seluas 10 are yang terletak di Banjar Dinas Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang pada tanggal 23 Maret 2015 lalu.” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan cek lokasi, dan dari cek lokasi tanah itu merasa cocok, lantas terjadi transaksi jual beli.”Pembayaran tahap awal Rp 180 juta. Dan dilanjutkan dengan pembayaran secara bertahap hingga berjumlah Rp 245 juta dengan bukti-bukti kwitansi pembayaran atau nota lainnya sebagai alat bukti pelunasan pembayaran tanah.” ujar Haji Alfan.

Dalam masalah ini, Hidayat Isnainipun membenarkan telah menerima uang penjualan tanah dari Haji Alfan sebesar Rp 245 juta dengan menyatakan diri dalam surat pernyataan yang ditanda tanganinya Tertanggal 12 Oktober 2017 dengan saksi-saksi dan ditanda tangani diatas meterai Rp. 6000.

Baca Juga :  Raina Buda Kliwon Matal, Tujuh Hari Menyongsong Hari Raya Nyepi : Pikiran Yang Dikendalikan Oleh Keakuan

Haji Alfanpun kembali menegaskan,”Saya dicari sama Hidayat Isnaini untuk menjual tanah, terus saya lihat tanahnya, sudah cocok dan sesuai. Selanjutnya dia minta DP. Saya langsung bayar, pertama Rp 50 juta dan yang kedua Rp  130 juta.

Tapi ternyata tanahnya itu tanah sudah terjual dan dijual lagi kepada saya. Jadi saya merasa tertipu. Maka itu saya sudah lapor tiga kali sampai sekarang belum ada titik terang. Pembayarannya sudah ada 20 kali pembayaran hingga totalnya Rp 245 juta. Saya berharap supaya segera diproses hukumnya.” pungkas Haji Alfan. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here