Keterangan foto: Surat pemberitahuan Dinas Perhubungan Jawa Timur tanggal 24 Agustus ke ASDP Cabang Ketapang/MB
Jembrana (Balinetizen.com) –
Keputusan berbeda terkait pemberlakuan rapid test antar provinsi membuat pelaku perjalanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk atau pun sebaliknya kebingungan.
Pemerintah Provinsi Bali masih menerapkan wajib rapid tes untuk pelaku perjalanan, baik yang masuk maupun keluar Bali. Sementara Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan meminta otoritas pelabuhan Ketapang, Banyuwangi tidak mewajibkan rapid tes, baik yang masuk maupun keluar Jawa Timur melalui penyeberangan laut.
Surat pemberitahuan itu dikirim Dinas Perhubungan Jawa Timur tanggal 24 Agustus ke ASDP Cabang Ketapang. Surat ini, merujuk pada SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satu dalam SE itu penumpang kapal tidak diwajibkan melengkapi rapid tes. Namun tetap menerapkan penggunaan masker, cuci tangan sebelum dan masuk kapal dan jaga jarak.
GM ASDP Ketapang, Fahmi Alweni membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait pembebasan rapid tes. Namun kewenangan untuk itu berada di KKP.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Perhubungan Jembrana, Made Dwi Maharimbawa mengatakan surat dari Provinsi Bali terkait wajib rapid tes bagi pelaku perjalanan darat masih berlaku karena belum dicabut.
Ia mengaku sudah mengetahui adanya surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait pembebasan rapid tes di Ketapang. Kendati demikian rapid test bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali masih tetap berlaku.
“Meskipun disana sudah dibebaskan, tapi bagi yang masuk Bali tetap berlaku wajib rapid tes” tandasnya. (Komang Tole)

