Calon Wakil Walikota Denpasar, Made Bagus Kertha Negara Tolak RUU Minol

0
507

 

Balinetizen.com, Denpasar

Penolakan terhadap RUU Minol atau minuman beralkohol semakin menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, tak kurang dari para tokoh, politisi dan pengacara bahkan Calon Wakil Walikota Denpasar Made Bagus Kertha Negara juga angkat bicara.

“Bali ini sangat tergantung pada kunjungan pariwisata, lantas bagaimana nanti para turis bila hendak ke Bali, jangan sampai mereka malah berfikir dua kali untuk kesini jika terancam regulasi yang tidak membuat mereka nyaman,” kata Made Bagus Kertha Negara yang kerap disapa ‘STING’ disela-sela menerima kunjungan masyarakat independen kota Denpasar, Minggu (14/11/2020).

Pihaknya, memberikan sejumlah alasan yang logis terkait sudah semakin menggeliatnya para UMKM dan petani arak di Bali yang sedang merasakan manfaat dari telah dilegalisasinya arak dan brem yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

“Barangkali legislatif di DPR bisa memberikan solusi alternatif terhadap kepentingan kepariwisataan di Bali dalam pembahasan RUU ini, karena bisa berdampak buruk terhadap daerah pariwisata,” terang STING yang saat ini maju sebagai Paslon Walikota Denpasar dari kubu AMERTA nomor urut 2 ini.

Bahkan, menurutnya tidak menutup kemungkinan sejumlah daerah wisata, seperti Bali, bisa menentukan nasibnya sendiri (memerdekakan diri).

Seperti diketahui, RUU Minol ini salah satunya mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp 50 juta.

“Bisa kabur nantinya para turis yang kesini,” pungkasnya. (hd)

Baca Juga :  Antrian Rakyat Berjam-Jam Demi Uang Rp.100 ribu di Solo, Fenomena Apa Ini?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here