Bawaslu Periksa Dua Saksi Dugaan Kasus Money Politik

0
352
Dua orang saksi dugaan kasus money politik M dan N asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya mintai keterangan di Kantor Bawaslu Jembrana, Senin (7/12).

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Dua orang saksi dugaan kasus money politik M dan N asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya mintai keterangan di Kantor Bawaslu Jembrana, Senin (7/12).

Kedua saksi dimintai keterangan di ruang berbeda selama 4 jam dari pukul 09.00 sampai 13.00 WITA.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi mengatakan kedua saksi M dan N dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus dugaan money politik.

“Ada 18 pertanyaan yang kami ajukan kepada masing-masing saksi” ujar Pande, Senin (7/12)

Kasus dugaan money politik dijelaskan Pande, dilaporkan oleh salah seorang warga berinisial MR asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya pada tanggal 4 Desember. Sedangkan kejadiannya terjadi pada tanggal 3 Desember 2020.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya sudah mengambil langkah-langkah dengan melakukan kajian awal selama dua hari pada tanggal 5 dan 6 Desember lalu. Bersama sentral Gakumdu diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan, pihaknya hari ini juga memanggil saksi M dan N untuk dilakukan klarifikasi atau dimintai keterangan.

“Astungkara, klarifikasi terhadap dua saksi sudah kami lakukan. Tadi selesai sekitar pukul 13.00 Wita” ujarnya.

Terkait isi klarifikasi kata Pande, pihaknya tidak bisa menyampaikan karena hasil kajiannya akan dijadikan sebagai dasar atau pertimbangan di internal Gakumdu.

Untuk status laporan sambung Pande, akan ditetapkan tanggal 11 Desember karena pihaknya memiliki waktu 5 hari sejak laporan diregister tanggal 6 Desember.

Selain itu pihaknya juga akan memanggil 4 orang saksi lainnya yang namanya disebut oleh dua orang saksi saat dimintai keterangan tadi. “Kepada 4 orang saksi ini rencananya besok kita mintai keterangan” ujar Pande.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya berinisial R melaporkan adanya dugaan money politik ke Bawaslu Jembrana.

R datang ke Bawaslu Jembrana didampingi Putu Arta, salah satu tim kuasa hukum Paslon 2 untuk melaporkan MR yang juga desa setempat. MR dilaporkan atas dugaan membagi-bagikan uang saat kegiatan kampanye pada tanggal 3 Desember 2020 lalu. (Komang Tole)

Baca Juga :  Pimpin Prasetya Perwira Tahun 2022, Presiden Jokowi Lantik 754 Perwira Remaja TNI dan Polri

 

Editor : Mahatma Tantra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here