Maraknya Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Buleleng, Apa Yang Salah?

0
550

 

Balinetizen.com, Buleleng

Maraknya tindak pidana kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang terjadi di Kabupaten Buleleng, telah menimbulkan rasa kekhawatiran bagi berbagai kalangan masyarakat. Beberapa contoh kasus teranyar, antara lain kasus pencabulan terhadap siswi SMP yang dilakukan oleh pelaku berjumlah 10 orang. Dimana tujuh orang diantaranya masih dibawah umur. Dan terakhir kasus penemuan mayat bayi tanpa kedua tangan di Dusun Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu yang dibuang oleh orang tuanya.

“Selain kasus-kasus tersebut, ada banyak lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah masuk lembaga peradilan dan para pelaku sudah dijatuhi dengan pidana penjara. Namun hukuman penjara bagi pelaku, nampaknya tidak memberikan efek jera bagi masyarakat. Sehingga kasus-kasus yang sama selalu terulang kembali.” ucap Ketua Panitia Dialog Hukum, Putu Diana Prisilia Eka Trisna,SH, Selasa, (22/6/2021) siang di Singaraja.

Menurutnya selain tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Buleleng juga dihadapkan pada persoalan penegakan hukum yang dijalankan pihak kepolisian. Terutama yang berkaitan dengan pengenaan biaya Visum bagi para korban kekerasan tersebut.

“Anggaran yang disediakan oleh negara masih sangat kecil, sehingga terkadang menghambat kinerja penyidik untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang terjadi. Disamping itu, minimnya upaya pencegahan untuk mengurangi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga perlu mendapat perhatian yang lebih besar lagi.” tegas Diana Prisilia Eka Trisna yang kesehariannya ini magang di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta,SH dan Rekan di Jalan A. Yani 54 Singaraja-Bali.

Sementara itu Ketua LSM Komunitas Masyarakat untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPAK) Buleleng I Nyoman Angga Saputra Tusan,SH menambahkan bahwa untuk menyikapi dan mencoba menemukan solusi terhadap berbagai permasalahan penegakan hukum kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Buleleng, pihaknya dari LSM KoMPAK bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (FH-Unipas) dan Dewata Pos, mengadakan kegiatan diskusi terbatas dengan tema ’Maraknya Tindak Pidana Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Buleleng, Apa Yang Salah?’.

Baca Juga :  Jumbara Ke-III PMR-PMI Kota Denpasar Digelar, Ratusan Peserta Bidik Tiket Untuk Ikuti Jumbara Tingkat Provinsi Bali

“Tujuan kegiatan dialog hukum ini, untuk mengetahui akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Buleleng. Dan juga untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diwilayah hukum Kabupaten Buleleng. Disamping itupula, untuk mendorong peran Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng guna mendukung upaya-upaya penegakan hukum terhadap kasus- kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Serta upaya upaya pencegahan untuk mengurangi terjadinya kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Buleleng. Merangsang dan menumbuhkan peran serta masyarakat, khususnya generasi muda dalam upaya-upaya pencegahan untuk mengurangi terjadinya kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Buleleng.” jelasnya.

Dari dialog hukum ini, ucap Angga Saputra Tusan harapannya ada solusi yang dihasilkan untuk bisa kita bawa sebagai rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Jadi kami dari LSM KoMPAK mengharapkan adanya dialog hukum mengenai maraknya kekerasan pada perempuan dan anak ini, bisa diminimalisir atau sedikit menurunkan adanya kasus-kasus ya g saat ini terjadi di Kabupaten Buleleng. Dan juga dari hasil dialog ini, kami tindak lanjuti dengan mengadakan audensi ke instansi terkait mengenai hal ini,” tandasnya.

Nara sumber dialog hukum ini, menghadirkan DR. Nyoman Gede Remaja,SH,MH (Dekan FH Unipas), Kepolisian Resor Buleleng, Luh Hesti Ranitasari,SE,MM (Ketua Komisi IV DPRD Buleleng). I Made Wibawa,SH (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Buleleng). Putu Santi Arsana,S.Pd,Pd dan I Nyoman Sunarta,SH (praktisi hukum dari LSM KoMPAK).

Dialog hukum yang kali pertama dilaksanakan oleh LSM KoMPAK bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (FH-Unipas) dan Dewata Pos digelar pada Jumat, 25 Juni 2021, Pukul 09.00 Wita di Auditorium Kampus Fakultas Hukum Unipas Singaraja, Jalan Bisma Nomor 22, Banjar Tegal, Singaraja-Bali.

Baca Juga :  Sri Mulyani: Pembiayaan investasi capai Rp96,6 triliun per Oktober

Kepesertaan dialog atau diskusi hukum ini, dihadiri oleh peserta offline sekitar 20 orang dan online via zoom, serta live youtube Dewata Pos yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi, mahasiswa, NGO/LSM, dan tokoh masyarakat. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here