PPKM Darurat Diperpanjang, Sejumlah Praktisi Hukum Buat Posko Pengaduan Masyarakat

0
695

 

Balinetizen.com, Denpasar-
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Jawa Bali untuk kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) yang diumumkan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Jum’at (16/7) lalu.
Dalam situasi ditengah masyarakat yang mengalami perekonomian yang sulit, kemudian kebutuhan hidup yang tidak dapat dihindari, menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman, gesekan atau perdebatan antara pelaksana PPKM dengan masyarakat yang ada, sehingga masyarakat, aparat atau Tenaga Kesehatan dapat menjadi korban penerapan PPKM ini.
“Untuk itu, kami menilai perlu sebuah wadah aspirasi dan pendampingan untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, agar tidak terjadi konflik horizontal dan vertikal yang lebih besar,” kata I Made Sonya Putra, SH, MH., Praktisi Hukum dan aktivis kemanusiaan dari LBH Panarajon di Denpasar, Sabtu (17/7/2021).
“Atas dasar latar belakang tersebut, maka dibentuklah POSKO PENGADUAN KORBAN PPKM DARURAT yang dibentuk oleh beberapa paguyuban, lembaga, NGO dan relawan-relawan yang prihatin atas nasib masyarakat ditengah penerapan PPKM DARURAT ini, seperti LBH Panarajon, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bali, The Somya International Law Office, I Kadek duarsa SH, MH & Associates, Adv. I Nyoman Alit Kesuma, SH., Adv I Wayan Bipung Merta, SH., I Made Rusna, SH., I Wayan Wija Negara, SH., Agus Karmawan, Ni Luh Putu Restiani,  ” ujar Somya yang juga selaku Koordinator POSKO PENGADUAN KORBAN PPKM DARURAT.
I Kadek Duarsa SH, MH. dari PPKHI Bali dan juga sebagai Humas menambahkan Tujuan dari POSKO PENGADUAN KORBAN PPKM DARURAT adalah sebagai mitra pemerintah dalam hal mengakomodir hak-hak masyarakat yang timbul karena kebijakan PPKM DARURAT.
“Posko Pengaduan ini, akan menerima secara online dan tertulis, baik melalui email thesomyainternational@gmail.com dan WhatsApp : +62 813-3718-1031, pengaduan tersebut kemudian dikaji oleh tim Pengkaji Aduan POSKO PENGADUAN yang terdiri dari Advokat-advokat Senior dan relawan, untuk nantinya diambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan,” terangnya.
Pihaknya berharap agar penerapan PPKM Darurat ini tidak melanggar HAM dan memperhatikan hajat hidup orang banyak.
Hasil pengaduan akan dievaluasi dan akan disajikan nantinya kepada pemerintah agar menjadi koreksi bahan untuk membuat kebijakan yang lebih baik kedepannya.
Pewarta : Hidayat
Baca Juga :  Indonesia dan Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here