lnovasi Proses Pencairan Dana APBN dan Maanfaatnya Pada Masa Pandemi Covid-19

0
584
Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev.

 

Balinetizen.com, Jakarta-
Hampir semua orang mungkin sudah merasa sangat jenuh dengan keadaan saat ini dan berharap pandemi Covid-19 yang kita alami segera berakhir. Tetapi sepertinya pandemi ini masih jauh dari kata selesai dan saat ini justru kita sedang mengalami “ gelombang kedua” pandemi Covid-19.
Sejak awal bulan Juni tahun 2021 hampir seluruh kota-kota besar di Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. Tetapi yang sangat mencuri perhatian kita semua adalah peningkatan kasus harian warga yang terpapar virus corona di Jakarta yang mencapai 10.000 orang per hari yang terjadi pada awal bulan Juli ini.
Adanya peningkatan kasus Covid-19 yang sangat tinggi membuat pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas untuk mengurangi laju penyebaran virus corona, yaitu dengan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan dibeberapa wilayah di Indonesia. Dilihat dari sisi kesehatan dengan adanya kebijakan PPKM tersebut berdampak positif dalam mengurangi laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, akan tetapi berdampak kurang baik juga bagi sektor perekonomian.
Dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi dapat terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi.  Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Indonesia memiliki nilai minus sejak kuartal kedua tahun 2020 sampai dengan kuartal pertama tahun 2021. Sehingga untuk mestimulus pertumbuhan ekonomi agar dapat tumbuh positif pada masa pandemi  Covid-19, sangat diperlukan peran dan intervensi pemerintah.
Inovasi Proses Pencairan Dana APBN
Pemerintah melalui belanja APBN dapat mewujudkan berbagai program dan kegiatan yang produktif dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintah tersebut, dilakukan dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara dan tata kelola yang baik.
Seluruh proses pengelolan keuangan negara diatur oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) selaku otoritas tertinggi dalam hal keuangan negara. Melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, Kementerian Keuangan melakukan proses pencairan dana APBN untuk membiayai seluruh belanja negara yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Negara dan Lembaga.
Proses pencairan dana APBN yang dilakukan oleh satuan kerja kementerian negara/lembaga melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), diawali dengan proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPM). Proses selanjutnya petugas dari satuan kerja (Satker) mengantarkan  kedua dokumen tersebut beserta arsip data komputer (ADK) ke KPPN. Tahapan terakhir setelah dilakukan proses lebih lanjut oleh KPPN, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga dana APBN tersebut akan terkirim ke nomor rekening penerima sesuai dengan data yang tercantum dalam surat permintaan pembayaran (SPM) dari Satuan Kerja.
Adanya pandemi Covid-19 telah merubah tatanan kehidupan dan pola interaksi kehidupan sehari-hari kita. Oleh karena itu hampir seluruh Instansi Pemerintah menerapkan Work From House (WFH) dalam rangka mengurangi penyebaran virus corona. Kondisi seperti ini berdampak sangat positif dari sisi kesehatan, tetapi dari sisi ekonomi akan sedikit menghambat laju perputaran perekonomian dan pertumbuhan ekonomi.
Pada saat yang bersamaan,  proses realisasi anggaran pemerintah harus tetap dilaksanakan dengan cepat, tepat serta akuntabel dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19. Faktor inilah yang mendasari dan mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan sebuah inovasi dalam proses pencairan dana APBN. Seringkali kita berfikir apabila berbicara tentang inovasi, maka harus selalu terkait sesuatu yang rumit, sulit dan komplek. Padahal terkadang suatu perubahan yang kecil dan sederhana justru merupakan sebuah inovasi yang luar biasa dan memiliki manfaat yang sangat besar.
Sebuah inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam rangka proses pencairan dana APBN pada masa pandemi ini adalah dengan membangun sebuah aplikasi berbasis website. Aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai sarana penyampaian dokumen elektronik kontrak; dokumen elektronik Rencana Penarikan Dana harian; dokumen elektronik gaji; dokumen elektronik SPM; serta dokumen elektronik Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Aplikasi tersebut  adalah aplikasi  eSPM, yang sejak april tahun 2020 sudah digunakan secara nasional oleh seluruh satuan kerja dan KPPN di Indonesia.
Manfaat Inovasi Proses Pencairan Dana APBN
Aplikasi eSPM merupakan salah satu terobosan dan inovasi yang luar biasa pada masa pandemi,  karena sebagai jembatan penghubung antara  satuan kerja (Satker) dengan KPPN dalam proses pencairan dana APBN. Beberapa manfaat penggunaan aplikasi eSPM sebagai berikut:
1) Penghematan anggaran Perjalanan Dinas
Aplikasi eSPM merupakan aplikasi berbasis website sehingga dapat digunakan untuk menyampaikan dokumen  kapan pun dan  dimana saja tempatnya tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).  Sebelum menggunakan aplikasi eSPM, semua petugas Satker harus mengantar dokumen secara langsung untuk proses pencairan dana APBN ke KPPN terdekat. Biaya yang timbul untuk perjalanan menuju KPPN dibiayai oleh negara melalui biaya perjalanan dinas. Setelah penggunaan Aplikasi eSPM tersebut tidak diperlukan lagi biaya perjalanan dinas, sehingga cukup besar penghematan anggaran yang dapat dilakukan.
2) Membantu dan mengurangi penyebaran Covid-19
 Proses pencairan dana APBN yang dilakukan tanpa bertemu secara langsung antara petugas Satuan Kerja  dan KPPN serta hanya melalui fasilitas online, hal ini sangat sesuai dengan kondisi saat ini dalam rangka mengurangi penyebaran virus corona untuk mendukung penanganan  pandemi Covid-19.
3) Menghemat Waktu
Menggunakan aplikasi eSPM kita tidak harus perlu membuang waktu dengan mengantri lama di KPPN, dalam rangka menyerahkan secara langsung dokumen untuk proses pencairan dana APBN. Karena kita cukup mengirimkan dokumen yang diperlukan melalui aplikasi eSPM dari kantor maupun rumah masing-masing.
4) Menjaga kelestarian alam (go green)
Penggunaan aplikasi dapat membantu mengurangi penggunaan kertas, seperti kita ketahui bahwa penggunaan kertas dapat berakibat buruk pada hutan dunia. Oleh karena itu, penggunaan aplikasi eSPM merupakan  langkah yang baik  dan membantu menjaga kelestarian alam.
Aplikasi eSPM merupakan bentuk inovasi dalam proses pencairan dana APBN oleh Kementerian Keuangan. Inovasi tersebut memiliki banyak manfaat pada masa pandemi Covid-19 seperti ini. Harapannya walaupun pada masa pandemi dan adanya penerapan Work From House (WFH) proses pencairan dana APBN tidak terkendala dan tetap berjalan dengan lancar.  Sehingga dana APBN dapat segera digunakan dan dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Baca Juga :  Pj. Bupati Lihadnyana Ucapkan Terima Kasih Kepada DRPD Buleleng Atas Raihan WTP Ke 10

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here