Balinetizen.com, Denpasar-
Akademi Mediator dan Arbiter Independen Indonesia (“MedArbId”) telah membuka pusat layanan mediasi yang berbasis masyarakat di Bali dengan nama “Bale Damai”. Bale Damai, yang berlokasi di Jalan Pulau Ayu – Denpasar ini, juga menyediakan layanan konsultasi, pelatihan dan sertifikasi mediator.
Untuk mendukung misinya ini, Bale Mediasi menyediakan sejumlah mediator yang berpengalaman, dan beberapa di antaranya juga merupakan pelatih mediator yang telah disertifikasi oleh Mahkamah Agung. Sebagai penyedia layanan mediasi, Bale Damai dibentuk oleh MedArbId sebagai langkah awal untuk menjadikan Bali sebagai tempat terbaik bagi penyelesaian sengketa secara damai di Indonesia.
Sejak awal pendiriannya pada tanggal 17 Agustus 2015, MedArbId selalu berupaya untuk menjadi mitra pemerintah dan pengadilan untuk mempromosikan mediasi kepada masyarakat sebagai mekanisme yang efektif dan murah dalam mengelola dan menyelesaikan konfliknya. Sebagai asosiasi mediator dan arbiter profesional yang terdepan di Indonesia, MedArbId telah berkolaborasi dengan banyak lembaga mediasi dan arbitrase baik di dalam maupun di luar negeri, serta terlibat aktif dalam berbagai forum diskusi internasional untuk menjawab berbagai tantangan dan peluang pengembangan mediasi dan arbitrase di Asia Pasifik.
Tony Budidjaja, Ketua MedArbId yang juga seorang mediator dan arbiter internasional, mengungkapkan, “Pendirian Bale Damai ini adalah hadiah MedArbId bagi masyarakat yang telah selama enam tahun ini sudah mendukung pertumbuhan MedArbId. Dengan berdirinya Bale Damai ini, masyarakat Indonesia khususnya Bali akan mendapatkan akses langsung ke para mediator profesional dan menikmati berbagai fasilitas pendukung layanan mediasi yang berstandar internasional dengan biaya yang murah”.
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, Ketua Pembinaan Mahkamah Agung R.I. menyampaikan apresiasinya: “MedArbId memiliki visi dan misi yang mulia. Dengan berdirinya Bale Mediasi ini, diharapkan dapat menjadi kontribusi positif bagi pengembangan mediasi dan perbaikan iklim penyelesaian sengketa di luar pengadilan”. (hd)
Pewarta : Hidayat

