Balinetizen.com, Denpasar
Dua warga negara asing (WNA) berinisial YB (25) asal Brazil dan LN (32) asal Afrika Selatan ditangkap aparat gabungan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan BNN Provinsi Bali atas dugaan penyelundupan narkotika ke Pulau Dewata. Keduanya kini terancam hukuman mati setelah terbukti membawa kokain dan shabu dalam jumlah besar dari luar negeri.
YB diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 13 Juli 2025 setelah mendarat menggunakan Emirates Airlines dari Dubai. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 3.089,36 gram netto kokain yang disembunyikan di dinding koper dan ransel milik YB.
Sementara LN, yang tiba dengan Singapore Airlines dari Johannesburg via Singapura, membawa 990,83 gram netto shabu yang disembunyikan di celana dalam. Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh jaringan internasional.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan bahwa selama periode Juni–Juli 2025, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 tersangka, terdiri atas 6 WNI dan 2 WNA. Total barang bukti yang disita mencakup:
Shabu: 1.605,43 gram netto (setara menyelamatkan 8.027 jiwa)
Kokain: 3.089,36 gram netto (setara menyelamatkan 15.446 jiwa)
Dengan asumsi harga pasar Rp1,5 juta per gram untuk shabu dan Rp5 juta per gram untuk kokain, total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp17,8 miliar.
Upaya controlled delivery terhadap YB dan LN untuk menangkap penerima barang di Bali tidak membuahkan hasil. Nomor kontak pemberi perintah (Tio Paulo dan Sindi) tidak dapat dihubungi, dan komunikasi mereka telah dihapus.
Keduanya dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain dua WNA tersebut, enam warga negara Indonesia juga ditangkap dalam kasus terpisah:
AW, ditangkap di Denpasar Selatan, barang bukti shabu 144,91 gram netto
AR, ditangkap di Pemogan dan Ungasan, barang bukti 106,09 gram netto
MS, jaringan Madura-Bali-Lombok, ditangkap di Denpasar Timur, barang bukti 299,8 gram
NL, ditangkap di Jimbaran, barang bukti 108,8 gram
LP, bekerja sama dengan NL sebagai pengedar
SW, anggota jaringan pengedar bersama NL dan LP
Seluruh tersangka WNI dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
(Judul : Tri Widiyanti)

