Keterangan foto: Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana dan Inspektorat mengumpulkan Kepala Sekolah (Kepsek) atau Kepala Satuan Pendidikan Formal (SPF) SD hingga SMP di Jembrana, Senin (1/7) di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK), Jembrana/MB
(Balinetizen.com) Jembrana –
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana dan Inspektorat mengumpulkan Kepala Sekolah (Kepsek) atau Kepala Satuan Pendidikan Formal (SPF) SD hingga SMP di Jembrana.
Mereka diberikan arahan untuk tidak melakukan segala bentuk pungutan seperti pengadaan pakaian seragam saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah. Di Jembrana terdapat 185 SD dan 25 SMP.
“Pungutan sangat rentan. Kami sudah melarangnya. Sehingga tidak ada lagi yang membebani orang tua siswa” ujar Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Dikpora Jembrana, I Nyoman Wenten, Senin (1/7) di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK), Jembrana.
Kepsek SD dan SMP juga diminta untuk tertib menjalankan program sekolah sesuai perencanaan awal sehingga tidak ada lagi alasan kekurangan dana.
Sesuai Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 lanjut Wenten, pakaian seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik dan sekolah hanya menyediakan ketentuannya saja.
“Nanti orang tua yang berhubungan langsung dengan penyedia. Bebas mau beli dimana asalkan sesuai kreteria dan spesifikasi. Namanya juga seragam. Kalau ada pakaian misalnya punya kakak, asalkan layak pakai juga bisa. Tidak harus beli baru” jelasnya.
Pihaknya juga melarang penjualan seragam, atribut dan kelengkapan siswa melalui koperasi sekolah. Tugas sekolah sebagai satuan pendidikan hanya melaksanakan pembelajaran. Karena sekolah itu lembaga non profit. “Tidak ada proses pembayaran di sekolah karena sudah ada Dana BOS” ungkapnya.
Wenten tidak memungkiri adanya partisipasi masyarakat dalam pendidikan sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang. Namun jika nilainya ditentukan, sudah menyalahi ketentuan. Karena yang namanya menyumbang sesuai keiklasan, tidak dipatok nilai dan waktu.
“Pengawasanya ada di Dinas, Inspektorat dan pengawas. Kalau ada dan terbukti nanti BOS-nya bisa dialihkan. Kalau ada silahkan laporkan” tandasnya.
Pertemuan tersebut digunakan sejumlah Kepsek untuk berkeluh kesah seperti minimnya mendapatkan siswa baru sedangkan pendaftaran sudah ditutup pertanggal 29 Juni lalu dan sistem zonasi bagi orang tua siswa yang berpisah.
“Ada seorang ibu mendaftarkan anaknya. Kalau dilihat zonasi tidak bisa, karena anaknya ikut bapaknya, sementara mereka sudah berpisah. Sedangkan sekolah kekurangan siswa” ujar seorang kepala sekolah dari Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati