​
Balinetizen.com, ​Denpasar
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan publik Bali. Seorang anak perempuan berinisial NKSW (11) alias S, yang tengah bersiap untuk mengikuti pertandingan silat, justru menjadi korban penganiayaan oleh seorang wanita berinisial NKI di Jalan Dam T. Badung, Denpasar Barat.
​Kejadian yang berlangsung pada Sabtu, 3 Januari 2026 pagi tersebut kini telah resmi ditangani oleh pihak berwenang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
​
​Peristiwa bermula saat korban S diantar oleh ayah kandungnya menuju lokasi pertandingan silat. Namun, di tengah perjalanan, sang ayah menghentikan motor di depan Toko SMS Stationary & Printing, Jalan Dam T. Badung.
​Tak lama berselang, terlapor NKI datang bersama dua rekan wanitanya. Tanpa alasan yang jelas, NKI langsung turun dari motor dan melakukan serangkaian tindakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan laporan, korban dijambak, dipukul bagian kepalanya, hingga mulutnya diremas hingga mengalami luka di pipi kiri.
​Ironisnya, meski korban sempat meminta tolong kepada ayahnya untuk segera pergi dari lokasi, sang ayah dilaporkan hanya diam membisu.
Pelaku bahkan sempat menyawerkan uang ke wajah korban dan menampar pipi kiri korban sebelum akhirnya memaksa korban meminta maaf di bawah ancaman tidak akan diantar ke tempat pertandingan.
​Atas tindakan tersebut, pelaku NKI terancam dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana tegas bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak.
​Langkah Tegas Polresta Denpasar
​Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
​Beberapa langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian antara lain: melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara, memeriksa pelapor (NNK), korban (S), serta saksi kunci (sepupu korban).
Meminta keterangan dari pelatih silat korban dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP) untuk memperkuat bukti.
​”Saat ini penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut,” tegas IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (13/1/2026).
​Meski identitas terlapor sudah diketahui sebagai NKI, pihak kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini belum dimintai keterangan secara resmi dalam proses penyidikan tahap awal ini.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengawal kasus ini agar keadilan bagi korban dapat segera terpenuhi.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

