Oleh : I Dewa Putu Gandita Rai Anom
Banjir yang melanda Bali pada 10 September 2025 dipastikan menelan korban jiwa sebanyak 18 orang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan total korban meninggal dunia itu hingga Rabu (17 September 2025). “Hingga sejauh ini, total korban jiwa pada banjir di Bali ini tercatat sebanyak 18 orang,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Rabu (17/9/2025) sebagaimana diberitakan Tribratapolri.co.id edisi 19 September 2025.
Muhari mengatakan, selain belasan korban jiwa, banjir tersebut menimbulkan kerusakan luas pada infrastruktur dan rumah warga. Sebanyak 6.309 kepala keluarga terdampak. Tercatat 520 unit fasilitas umum rusak, tiga jembatan putus, 23 titik jalan rusak, 82 tembok atau penyengker jebol, dan 194 rumah rusak.
Kerusakan paling parah terjadi di Kota Denpasar dengan 474 fasilitas umum rusak. Kabupaten Jembrana mengalami banyak kerusakan pada rumah warga dan infrastruktur jalan. Kabupaten Karangasem menderita satu jembatan putus, 47 rumah rusak, serta 14 bendungan terdampak.
Dengan dampak yang demikian luas, banjir yang melanda Bali bertepatan dengan Hari Suci Pagerwesi ini seharusnya tidak sekadar dipandang sebagai musibah alam. Banjir Bali yang belum pernah terjadi sebelumnya ini merupakan cermin telanjang dari carut-marut – sebutan lain salah urus — tata kelola dan manajemen ruang, lemahnya penegakan hukum, dan yang tidak kalah pentingnya, gagalnya partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi dasarnya.
Terabaikannya Fungsi Partai Politik
Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo (1998) mengemukakan, fungsi partai politik itu antara lain adalah sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik dan pengatur konflik. Â Samuel P. Hutington & Nelson (1976) mengatakan, partai politik dipandang sebagai sarana aktualisasi kepentingan, agregasi kepentingan, komunikasi politik dan seleksi kepemimpinan.
Sementara Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan, sebagai peserta Pemilu, partai politik memiliki kewajiban rekrutmen politik yang demokratis serta pendidikan politik untuk anggota dan masyarakat. Kewajiban ini diperjelas lagi dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa fungsi partai politik ada 6 (enam) yakni: (1) sarana pendidikan politik; (2) pencipta iklim kondusif persatuan; (3) penyalur aspirasi dan politik rakyat; (4) partisipasi politik warga negara; (5) rekrutmen politik; dan (6) pengelolaan konflik secara damai.
Ini berarti, secara ideal, partai politik memiliki lima fungsi utama, yakni: (1) pendidikan politik; (2) penyaluran aspirasi; (3) rekrutmen kader; (4) penyusunan kebijakan publik; Â dan (5) kontrol terhadap pemerintah. Pertanyannya, apakah dalam praktik nyatanya parpol sudah melaksanakan kelima fungsi tersebut? Tidakkah parpol lebih sibuk mengurus elektoral dan bagi-bagi kekuasaan daripada menjalankan tanggung jawab strukturalnya tersebut?
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 10 September 2025 lalu, yang bertepatan dengan Hari Suci Pagerwesi, dari sisi wacana kritis politik, adalah refleksi dari sejumlah kegagalan parpol di Bali dalam menjalankan fungsi-fungsi dasarnya. Kegagalan itu adalah:
- Pertama, kegagalam dalam menjalankan fungsi pengawasan tata ruang. Kejadian banjir hingga menelan 18 korban jiwa tersebut mencerminkan partai politik gagal dalam mengawasi pemerintah daerah dan pusat dalam menerbitkan izin pembanunan di kawasan resapan, bantaran sungai, dan bahkan wilayah suci Bali.
- Kedua, kegagalan dalam fungsi pendidikan politik. Kejadian banjir besar ini mencerminkan tidak hadirnya partai politik memberi pencerahan kepada rakyat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup. Tidak jelas apakah partai politik yang ada di Bali pernah melakukan edukasi publik mengenai hal ini, selain yang gencar dilakukan eksekutif. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan budaya Bali yang memiliki warisan adiluhung kearifan Tri Hita Karana yang bahkan lebih maju daripada kearifan lokal di Swiss yang begitu ketat menjaga kawasan hutan di Pegunungan Alpen — sehingga menjadi objek wisata dunia, dan Norwegia yang begitu berhasil dalam menjaga keasrian alam desa dengan ruang-ruang terbukanya.
- Ketiga, kegagalam fungsi rekrutmen kader. Hampir tidak tampak politisi yang pageh konsiten memperjuangkan isu ekologi, malah sebaliknya yang terkesan adalah partai politik menanam memori kesan politik transaksional melalui hibah bansos dan bentuk lainnya (termasuk kontrak politik) yang begitu dominan.
- Keempat, kegagalam menjalankan fungsi kebijakan publik. Regulasi tata ruang baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun turunannya, termasuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (antara lain RPJMD), dan perlindungan lingkungan (proyek Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi, terminal LNG di Pantai Suwung, dan banyak sekali lainnya), lebih sering kompromistis terhadap investasi daripada menjaga kosmologi alam Bali, termasuk pada keselamatan masyarakat.
Bercermin dari uraian tersebut, menjadi jelas, banjir besar di Bali, yang bertepatan kejadiannya dengan Hari Suci Pagerwesi 10 September 2025, bukanlah sekadar akibat curah hujan ekstrem. Banjir itu adalah produk dari serangkaian kebijakan salah urus. Menyempitnya sempadan sungai, maraknya alih fungsi lahan, buruknya pengelolaan DAS, dan lemahnya komunikasi politik mengenai pengelolaan dan penanganan sampah adalah rantai persoalan yang mestinya bisa diputus bila partai politik menjalankan fungsi-fungsi dasarnya dengan benar.
Jalan Kembali ke Garis Dasar
Banjir Bali yang menjadi sorotan dunia dengan 18 korban jiwa harus dijadikan cermin bagi partai politik untuk kembali ke garis dasar, prinsip atau jati dirinya yang asli, yaitu lima fungsi dasar partai politik. Jika tidak, persoalan carut marut/salah urus  Bali akan menjadi semakin besar dan menimbulkan bahaya yang lebih besar lagi, bahkan seperti dikatakan pelawak Bali Pekak Konslet…konsleeet.

