Balinetizen.com, Denpasar-
Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada para pengurus Partai Politik yang akan bertarung di Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dalam Sambutannya sekaligus membuka sosialisasi bahwa sosialisasi ini sangat penting KPU Kota Denpasar laksanakan, terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2022 bertujuan agar stakeholder mengetahui tahapan demi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Jum’at (29/7/2022).
Terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 disampaikan tahapan-tahapan seperti Pengumuman Pendaftaran Partai Politik, Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran Oleh Partai Politik serta tahapan-tahapan lainnya misalnya Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan, hingga Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Penetapan hasil pengundian nomor urut Partai politik peserta Pemilu, Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan Hari Rabu, 14 Desember 2022, persyaratan Partai Polik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, proses verifikasi administrasi, proses verifikasi faktual, sampai dengan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu.
Pada saat tanya jawab beberapa pertanyaan juga disampaikan oleh undangan yang mengikuti sosialisasi khususnya dari Partai Politik misalnya terkait keanggotaan partai politik, domisili Pengurus Partai Politik, dan masa dimulainya kegiatan tahapan-tahapan kaitannya dengan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Pewarta : Hidayat

