Ket Foto : Camat Denpasar Barat, AA Ngurah Made Wijaya, didampingi Kasi Pemerintahan, Ketentraman Ketertiban Umun dan Kebersihan Kelurahan Pemecutan, Gede Arjana, saat memantau pendataan penduduk nonpermanen di Banjar Merta Jaya, Senin (24/6) malam/MB
(Balinetizen.com) Denpasar –
Pendataan penduduk nonpermanen dilakukan tim gabungan Kecamatan Denpasar Barat, yang terdiri dari Kelurahan Pemecutan, Babinsa dan Babinkamtibmas, Satpol PP Kecamatan Denbar, Linmas Kelurahan Pemecutan, pecalang Banjar Merta Jaya dan kaling banjar setempat, di lingkungan Banjar Merta Jaya, Kelurahan Pemecutan, Senin (24/6) malam. Dari pendataan tersebut, terjaring 254 orang yang terdiri dari luar Bali sebanyak 99 orang, dan kabupaten di Bali (155 orang).
Sebelum menyasar rumah kos dan kontrakan, tim gabungan diberikan arahan di balai banjar setempat pada pukul 19.00 Wita. Setelah diberikan arahan, selanjutnya tim gabungan ini dibagi menjadi lima regu.
Camat Denpasar Barat, AA Ngurah Made Wijaya, mengatakan pendataan penduduk nonpemanen yang dilakukan di lingkungan Banjar Merta Jaya, Kelurahan Pemecutan ini, dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan gambaran kondisi perkembangan penduduk nonpermanen di Provinsi Bali, khususnya di Kota Denpasar dan Kecamatan Denpasar barat pada umumnya. ”Pendataan penduduk nonpermanen ini, untuk melakukan pendataan administrasi kependudukan nonpermanen, baik yang datang dari lintas kabupaten di Bali, khususnya di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, serta penduduk nonpermanen datang atau tinggal, serta terdata dalam tertib administrasi kependudukan,” kata Wijaya, di sela-sela pendataan penduduk.
Sidak menyasar rumah penduduk dan rumah kos. Kegiatannya berhasil menjaring 99 orang pendatang yang penduduk yang mempunyai KTP lintas Provinsi tetapi belum mempunyai surat domisili kependudukan Denpasar. Sementara 155 orang, yang memiliki KTP terjaring karena tidak memiliki surat domisili kependudukan Denpasar.
Keseluruhan penduduk yang terjaring sidak sebanyak 254 orang itu, langsung didata di Banjar Merta Jaya. Sidak tersebut, disambut baik penduduk banjar setempat, karena dibutuhkan untuk menjaga Kelurahan Pemecutan menjadi lingkungan yang aman dan kondusif. Diharapkan penduduk yang datang ke wilayah Banjar Merta Jaya supaya mengetahui aturan 1 X 24 jam harus melapor ke lingkungan setempat atau kelurahan. Dengan cara itu, kelurahan bisa memantau penduduk dan tujuannya kedatangannya.
Diharapkan Wijaya, seluruh masyarakat di Banjar Merta Jaya yang memiliki kos-kosan supaya melaporkan warga yang kos ke kaling setempat maupun kelurahan, sehingga akan tercatat keberadaannya dan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif. ‘’Kami berharap dengan diadakan sidak seperti ini nantinya siapapun yang datang harus membekali diri dengan kartu identitas, sehingga akan tercipta suasana yang aman dan kondusif,” ujar Wijaya.
Sementara Kasi Pemerintahan, Ketentraman Ketertiban Umun dan Kebersihan Kelurahan Pemecutan, Gede Arjana, menyatakan pendataan penduduk nonpermanen ini dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah, dan untuk mendata jumlah penduduk pendatang (duktang). Mengacu pada Permendagri 14 tahun 2015 dan penetapan Perwali No. 55 tahun 2017 tentang pendataan penduduk nonpermanen, maka pendataan ini guna mengantisipasi mobilitas duktang di Kota Denpasar, serta untuk tertib administrasi.
Salah satu penduduk, berinisial “AH” mengaku datang ke Denpasar untuk bekerja sebagai buruh bangunan. ”Saya sudah bawa identitas diri berupa KTP. Cuma saya belum melaporkan diri ke kepala lingkungan, karena mandor saya berjanji akan melaporkan keberadaan kami sebagai buruh bangunan nantinya,” ucap Ahmad, yang mengaku baru datang seminggu lalu.
Sumber: Humas Pemkot Denpasar