Balinetizen.com, Denpasar
Kasus yang menyeret Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging kini memasuki babak serius.
Diketahui, Polda Bali telah resmi menetapkan Made Daging sebagai tersangka pada 11 Desember 2025 lalu dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pelanggaran kearsipan negara.
Tidak hanya status tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali juga sudah mengantongi rangkaian bukti dan keterangan saksi yang signifikan. Hingga kini, penyidik telah menyita 29 dokumen/surat, serta memeriksa 31 saksi dan 4 ahli dari berbagai unsur.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut arsip negara berupa data warkah SHM yang terkait lokasi tanah di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung—wilayah dengan nilai lahan tinggi dan kerap memunculkan konflik kepentingan pertanahan.
Penetapan Tersangka I Made Daging Berdasarkan Surat Resmi Ditreskrimsus Polda Bali. Penetapan tersangka tertuang dalam: Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali dengan tanggal surat 10 Desember 2025.
Sementara tanggal penetapan tersangka yaitu pada 11 Desember 2025. Surat penetapan tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat itu yakni, Kombes Pol Teguh Widodo, serta ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, pelapor, dan tersangka.
Kronologi Kasus: Dilaporkan 26 Maret 2025, Naik Tersangka Desember 2025
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Made Daging dilaporkan oleh Made Tarip Widarta melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali pada tanggal 26 Maret 2025 lalu.
Artinya, proses penanganan kasus berjalan cukup panjang: dari laporan, pendalaman penyidik, pemeriksaan puluhan saksi, penyitaan bukti, lalu penetapan tersangka di akhir tahun.
Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Disebutkan fokus perkara mengarah pada dugaan bahwa tersangka tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara.
Kedua Pasal 421 KUHP, pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan, termasuk dugaan bahwa pejabat berwenang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu.
Kasus ini bukan hanya soal administrasi atau keteledoran, melainkan mengandung dugaan unsur memaksa dan tindakan jabatan yang disalahgunakan.
Dalam penyidikan, Polda Bali telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:
29 dokumen/surat. Walau belum dirinci ke publik apakah mencakup disposisi, rekaman, percakapan WhatsApp, atau catatan internal, penyidik menegaskan bukti yang disita merupakan bagian penting yang menguatkan sangkaan.
Banyaknya dokumen yang disita menunjukkan perkara ini bukan insiden tunggal, melainkan rangkaian proses dan jejak administratif yang bisa ditelusuri.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasansy menjelaskan bahwa dalam perkembangan pemeriksaan sebanyak 31 saksi dan 4 ahli sudah diperiksa.
“Puluhan unsur yang diperiksa meliputi: masyarakat, unsur adat dan lembaga adat,
internal BPN, aparat desa dan para ahli,” ungkap Kabid Humas, dikonfirmasi Selasa (13/1/2026).
Sementara itu, arsip negara yang dipersoalkan adalah Data Warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Objek atau lokasi tanah dalam perkara berada di
Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Meski ditetapkan tersangka, I Made Daging belum ditahan, Kabid Humas menyatakan bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan 1 tahun.
‘Kasus masih diproses di penyidik,” kilahnya.
Pantauan di situs ATR BPN Bali, I Made Daging masih berstatus sebagai Kepala BPN dan belum dicopot dari jabatannya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

