UU No.15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali Semestinya Tidak “Dipoliticking”, Dipergunakan Sebagai Instrument Penting Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kultural Masyarakat Bali

0
125

Oleh : Jro Gde Sudibya

UU No.15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali Semestinya Tidak “Dipoliticking”, Dipergunakan Sebagai Instrument Penting Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kultural Masyarakat Bali.

UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberi kewenangan besar buat Gubernur Bali memutuskan masalah adat, budaya, kearipan lokal (dresta Bali). Lewat UU itu gubernur membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan memperkuat Majelis Desa Adat. Ampura saya tak ikuti proses pengusulan, pembahasan, dan keputusan UU ini. Sejauh mana pakar agama dan adat dilibatkan.

Apakah sudah diperhitungkan apa yg membedakan ranah agama Hindu dan adat dresta lokal Bali? Yg mana ranah agama dan mana ranah adat? Apakah sampai detail dirinci? Jangan jangan UU itu lolos begitu saja ke pusat dan DPR mensahkan.

Saya pertanyakan ini karena polemik soal Nyepi muaranya juga ada di sini. Gubernur Koster bilang Nyepi itu adat dgn segala dalilnya. Ketua Umum PHDI bilang Nyepi termasuk agama dan wewenang pemerintah pusat. Semua punya landasan hukum dan dalil.

Bukan mustahil nanti akan banyak kasus. Misal, soal setra dan krematorium karena sudah dilemparkan masalahnya oleh Bendesa Agung MDA Bali saat paruman MDA.

Saya kira akan banyak muncul kasus jika gubernur tak akur dengan majelis agama Hindu. Semoga jagat Bali rahayu. Semoga cuma saya saja yg khawatir.

UU ini tidak mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat tentang Agama, karena Agama sama dengan politik luar negeri, pertahankan keamanan, hukum, keuangan tidak didelegasikan ke Pemerintah Daerah. Sehingga Gubernur tidak punya kewenangan mengatur bidang keagamaan tanpa persetujuan Menteri Agama yang mewakili Pemerintah Pusat.

Perlu diberikan penegasan kembali, UU adalah kesepakatan politik, tetapi demikian disahkan sebagai UU tidak bisa dijadikan alat politik untuk kepentingan kekuasaan dan perpanjangannya. UU sebagai rujukan instrument untuk kepentingan publik, melaksanakan amanat UU termasuk konstitusi. Sering terjadi salah kaprah, UU sebagai prestasi politik kelompok elite dan menggunakannya untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Juga :  Muslim AS Rayakan Lebaran dengan Pesan Perdamaian

Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, ekonom, pengamat kebijakan publik.
Suksma.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here