13 Orang Nara Pidana Dibebaskan, Untuk Menjalani Tahanan Rumah

0
365
Sebanyak 13 orang Narapidana (Napi) atau warga binaan secara resmi dibebaskan atau menjalani tahanan rumah, Selasa, (4/1/2022).

 

Balinetizen.com, Buleleng-

Saat ini program asimilasi rumah untuk para tahanan diperpanjang hingga 30 Juni 2022, hal ini sesuai dengan program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Dan khusus untuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, pada Selasa, (4/1/2022), sebanyak 13 orang Narapidana (Napi) atau warga binaan secara resmi dibebaskan atau menjalani tahanan rumah. Hal ini dilakukan, karena yang bersangkutan dianggap telah memenuhi persyaratan, baik itu secara administrasi maupun substantif untuk menjalani program asimilasi rumah. Demikian ditegaskan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Putu Sutresna.

Lebih lanjut dikatakan dari 13 orang warga binaan yang dibebaskan ini, diantaranya 5 orang kasus narkotika, 4 orang kasus kehutanan, 2 orang kasus penganiayaan, dan masing-masing 1 orang kasus perjudian dan pencurian. Mereka ini dibebaskan karena memenuhi persyaratan melalui Permenkumham RI No. 43 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No. 32 tahun 2020.

“Selama menjalani program asimilasi rumah, ke 13 orang warga binaan ini dalam pengawasan pihak Bapas Kelas I Denpasar. Dan diberikan pemahaman terkait ketentuan harus dilakukan selama menjalani program asimilasi, termasuk larangan dan tata cara pelaporan selama menjalani asimilasi rumah.” jelasnya.

“Mereka belum sepenuhnya bebas namun hanya menjalani pidana di rumah mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas. Ikuti ketentuan yang berlaku, jika melanggar atau melakukan tindak pidana lagi, maka surat keputusan asimilasi rumah dicabut dan kembali masuk Lapas,” ucap Sutresna menegaskan.

Selain menjalankan program asimilasi, pada kesempatan tersebut Sutresna meminta agar seluruh staf Lapas Singaraja bisa lebih maksimal untuk memberikan pelayanan, sehingga pembinaan terhadap warga binaan di Lapas Singaraja berjalan optimal sesuai dengan implementasi dari Permenkumham No. 43 Tahun 2021.

Baca Juga :  Pisah Sambut Bupati dan Wakil Bupati Badung AdiCipta Ucapkan Terima kasih Untuk GiriAsa

“Bekerjalah dengan baik, dan jalin koordinasi maupun kolaborasi untuk bisa memberikan layanan yang terbaik kepada para Napi atau keluarganya. Dan yang terpenting, petugas itu tidak melakukan pungutan apapun saat melaksanakan tugas,” tandasnya.

Pewarta : Gus Sadarsana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here