Balinetizen.com, Jakarta
Reformasi dalam cara berpikir, menata ulang sikap mental, mereka adalah wakil rakyat, bukan tuan terhadap rakyat, dalam sistem Res -Pulica, sistem yang mengutamakan kepentingan umum. Bukan “berjoget ria” di tengah derita rakyat yang diwakili, dengan fasilitas melimpah minim kinerja.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi politik, Jumat 5 September 2025.
Dikatakan, tuntutan lainnya masyarakat pendemo adalah lebih “bener” menjalankan fungsi legislasi, menjadi perwakilan rakyat, bukan DPO – “Dewan Perwakilan Oligarki” untuk segera merumuskan program legislasi pro rakyat menyebut beberapa: mengesahkan UU Pemberantasan Aset bagi koruptor, yang memiskinkan para koruptor, bila perlu dengan sangsi hukuman mati bagi koruptor kakap, untuk memberikan teraphi kejut buat bangsa ini.
“Segera mengesahkan UU Perlindungan Masyarakat Adat, untuk menjamin warga negara menjadi tuan di rumahnya sendiri, tidak terusir, terlunta-lunta oleh aturan hukum yang direkayasa penguasa yang mengoyak rasa keadilan,” kata Jro Gde Sudibya.
Selanjutnya, kata Jro Gde Sudibya adalah membatalkan UU Cipta Kerja 2022 yang merugikan kaum buruh, memanjakan investor kelas kakap, keputusan politik yang sangat liberal kapitalistik.
“Pemerintah harus berempati kepada rakyat dalam penentuan prioritas APBN, tidak sekadar menjadi calo proyek, mengatur anggaran sampai satuan tiga, untuk kepentingan diri dan kelompoknya. Mereka mesti segera berbenah, tidak membangun jaringan laba-laba kepentingan, untuk membangun sistem yang korup, berlindung dalam aturan formal yang direkayasa untuk itu,” katanya.
Tuntutan selanjutnya, adalah melakukan fungsi pengawasan secara benar, berangkat dari prinsip, “hanya dari sapu bersih, bisa membersihkan tempat yang kotor”.
“Tidak seperti selama 10 tahun terakhir, banyak anggota DPR menjadi tahanan rumah pordio baca rumah penjara. Dalam kasus komisi XI DPR, diduga “korupsi rame-rame”dana CSR Bank Indonesia, dimana menurut release KPK, setiap anggota DPR Komisi XI dapat “menikmati” dana sekitar Rp.20 M – Rp. 25 M,” kata Jro Gde Sudibya, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi politik.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

