2 WNA Eks Napi Pemalsuan Paspor Dideportasi dari Bali

0
173

 

Balinetizen.com, Badung

Perjalanan hukum yang menarik dimulai saat seorang warga negara asing (WNA) berinisial YBI memasuki Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 6 Mei 2023. Ia tiba dari Kuala Lumpur dengan menggunakan Paspor Kanada.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan, saat kedatangan, petugas Imigrasi sudah curiga bahwa paspor yang digunakan oleh YBI palsu.

Namun, petugas memilih untuk membiarkan YBI memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan untuk mengidentifikasi apakah ada jaringan tertentu di Indonesia yang terkait dengan YBI.

“Setelah melakukan pengawasan, tidak ada orang yang secara khusus berhubungan dengan YBI. Akhirnya, pada 17 Mei 2023, petugas Imigrasi memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap YBI ketika ia akan berangkat ke Selandia Baru,” jelas Suhendra, dalam keterangan resminya Sabtu 7 Oktober 2023.

Dalam pemeriksaan, YBI mengakui bahwa ia mendapatkan paspor palsu tersebut di Arab Saudi melalui bantuan seorang agen. Motifnya adalah untuk lebih mudah masuk ke negara ketiga, yaitu Selandia Baru, guna mencari penghidupan yang lebih baik.

Sementara itu, MSH tiba pertama kali di Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 dengan menggunakan paspor Amerika Serikat. Rutenya meliputi penerbangan dari Kuala Lumpur, Singapura, Denpasar, dan akhirnya menuju Sydney, dengan transit di Denpasar, Bali.

Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai berhasil mendeteksi bahwa paspor Amerika yang digunakan oleh MSH adalah palsu. Namun, mereka memutuskan untuk membiarkan MSH masuk dengan tujuan untuk mengidentifikasi apakah ada jaringan terkait dengan YBI. Setelah melakukan pengawasan, tidak ada yang terkait dengan YBI, dan MSH akhirnya ditangkap saat berangkat menuju Sydney.

Dari keterangan yang diperoleh, MSH mendapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir. Ia menggunakan paspor palsu ini dengan harapan dapat melewati pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia.

Baca Juga :  Pohon Tumbang di Klatakan Sempat Picu Kemacetan

Pada Jumat, 6 Oktober 2023, setelah menjalani masa hukuman mereka, keduanya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

“YBI dideportasi dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 menuju negara asalnya melalui Doha, sementara MSH dideportasi dengan penerbangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir melalui Doha,” terang Suhendra.

Suhendra, mengonfirmasi bahwa mereka telah menjalani proses pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar cekal setelah proses Projustitia.

Ditambahkan Kadiv Imigrasi Bali, Baron Ichsan, menegaskan bahwa petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai telah terlatih untuk mendeteksi paspor palsu.

Ia juga mengingatkan agar WNI dan WNA tidak mencoba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar dari Wilayah Indonesia. Pelanggaran tersebut akan mengakibatkan tindakan tegas.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here