Diajak ke Polda Bali, Sudikerta malah “Ngacir” ke Bandara, Togar Situmorang Sesalkan Ini…

Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku kuasa hukum mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.

Denpasar (Metrobali.com)-

Penangkapan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang juga caleg DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari Partai Golkar di areal Bandara Ngurah Rai Denpasar, Kamis siang (4/4/2019) oleh Anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali membuat kuasa hukum Sudikerta yakni Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., syok sekaligus kecewa.

“Saya syok dengan penangkapan ini. Kasihan Pak Sudikerta, ini ngeri. Tapi saya sekaligus juga kecewa dengan Pak Sudikerta,” kata kata Togar Situmorang saat dikonfirmasi via telepon, Kamis malam (4/4/2019).

Kenapa kecewa? Ditanya demikian advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” ini membeberkan kronologi sebelum kejadian penangkapan Sudikerta ini.

Dengan rinci Togar yang kuasa hukum sekaligus sahabat karib Sudikerta ini menceritakan bahwa Kamis pagi sebelum penangkapan terjadi, Sudikerta bersama adiknya, Wayan Suandi, datang ke rumah Togar. Ini juga terkait rencana hadir di Polda Bali sekitar pukul 10.00 Wita pada hari yang sama.

“Kita ngobrol-ngobrol, sambil ngopi dan makan kecil. Karena hari ini (Kamis 4 April 2019) kita mau ke Polda Bali jam 10 pagi. Pak Sudikerta bilang OK. Saya pun mandi dan Pak Sudikerta bilang akan keluar dulu ke bank. Setelah itu kita janjian lagi ketemu di Polda,” terang Togar.

Sampai disana tidak ada permasalahan. Namun hingga waktu yang dijanjikan untuk datang ke Polda Bali malah tidak ada kabar dari Sudikerta. Lalu tiba-tiba malah Togar dapat informasi bahwa Sudikerta hari Senin sebelumnya tanggal 1 April 2019 sudah datang ke Polda Bali.

Ini pun tanpa didampingi dan tanpa sepengetahuan Togar Situmorang selaku kuasa hukum. Melainkan datang ke Polda Bali dengan pengacara lain.

Baca Juga :
Mahfud: Kasus Brigadir Joshua ibarat tangani orang sulit melahirkan

“Saya kan kaget. Lalu saya tanya ke Pak Sudikerta siapa pengacara yang sudah diajak. Lalu apakah saya masih pengacaranya? Dijawab iya, bro ya selama-lamanya,” ujar Togar seraya menirukan percakapannya dengan Sudikerta.

Diajak Ke Polda Malah Ngacir ke Bandara

Togar pun kembali mengingatkan Sudikerta soal rencana hadir di Polda Bali pada hari itu (Kamis 4 April 2109). Hal ini pun diiyakan oleh Sudikerta setelah dirinya menyelesaikan urusan di bank.

“Tapi tidak ada berita lagi. Sampailah jam 2 siang Pak Sudikerta telpon saya. Bilang ada di bandara dan sekarang dibawa ke Polda,” ujar Togar.

Ia pun kaget kok tiba-tiba Sudikerta mengaku ada di bandara dan malah mengaku dibawa ke Polda Bali. “Lho, ngapain ke bandara. Bapak (Sudikerta-red) mau ke luar negeri atau kemana,” tanya Togar pada Sudikerta.

Ditanya demikian Sudikerta mengaku mau berangkat ke Jakarta. Disinilah Togar mulai kecewa sebab tanpa sepengetahuannya Sudikerta malah ke bandara dan bilang mau ke Jakarta. Terlebih juga sebelumnya mereka sudah bersepakat untuk hadir di Polda Bali.

“Apalagi saya baca beritanya Bapak (Sudikerta-red) di bandara sama lawyer. Kan saya bingung jadinya. Saya sarankan agar Pak Sudikerta hadapi dulu masalah hukumnya. Sebab ini kewenangan polisi dalam menentukan status seseorang. Ditahan atau tidak, itu kan 1 x 24 jam,” ungkap Togar.

Togar Masih Kuasa Hukum Sah Tapi “Dicuekin”?

Setelah mendengar dan memahami adanya rangkaian kejanggalan ini, Togar pun mengkonfirmasi ulang lagi kepada Sudikerta apakah dirinya masih dianggap sebagai kuasa hukum yang sah ataukah tidak.

Ditanya demikian Sudikerta pun dengan mantap kembali menjawab lewat WA. “Saya terus sama bro (Togar Situmorang-red),” kata Togar menirukan jawaban Sudikerta.

Baca Juga :
Kapolri Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solving Masyarakat

“Tapi abis itu udah saya tidak ada dapat berita lagi perkembangan di terakhir di Polda,” ungkap Togar.

Togar pun mengaku belum sempat menemui langsung Sudikerta di Polda Bali. Terlebih juga dikabarkan saat ini ada dua orang lawyer lain yang sudah mendampingi proses hukum Sudikerta di Polda Bali.

Ditanya siapa dua orang pengacara yang saat ini dikabarkan mendampingi Sudikerta di Polda Bali, Togar juga mengaku tidak tahu.

“Kalau memang dibilang saya kuasa hukumnya, ya sampai detik ini saya masih kuasa hukum Pak Sudikerta. Karena belum dicabut kan. Dan juga WA Bapak (Sudikerta-red) juga saya pegang bawa saya masih kuasa hukumnya,” katanya.

“Malah Bapak (Sudikerta-red) minta saya ambil langkah A, langkah B. Tapi kan saya tidak bisa ceritakan,” imbuhnya lantas menambahkan berkali-kali Sudikerta juga meminta Togar ada mendampingi dirinya bukan hanya sebagai kuasa hukumnya tapi juga sahabatnya yang siap senang maupun susah bersama-sama.

“Saya jawab siap Bapak! (Sudikerta-red). Tapi kok kenapa tidak jujur sama saya. Kalau gini kan saya malu. Kesannya saya tidak ada mendampingi Pak Sudikerta. Padahal saya tidak tahu apa-apa kalau Pak Sudikerta ke bandara,”curhat Togar.

Sudikerta Ditangkap di Bandara, Diduga Mau Kabur ke Singapura

Seperti diberitakan sebelumnya Sudikerta ditangkap setelah sekian bulan ditetapkan sebagai  tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang. Anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali Kamis siang menangkap mantan Wakil Gubernur Bali ini di bandara Ngurah Rai karena dianggap mencoba melarikan diri ke Singapura.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis, mengaku tersangka sudah ditangkap pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai Bali.

Baca Juga :
PPKM Hari Ke-3 Polri Akan Tindak Tegas Perilaku Yang Rugikan Masyarakat

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” katanya.

Setelah ditangkap Pukul 14.19 WITA, di Bandara Internasional Ngurah Rai, saat hendak kabur ke Singapura, tersangka Sudikerta yang mengenakan baju kaus putih dan celana jeans hitam itu digiring ke Polda Bali dari Bandara.

Pukul 15.15 WITA, Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali dan dibawa ke lantai tiga kantor setempat. “Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Terhadap tersangka Sudikerta yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang.

Tersangka juga dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar. (wid)

Leave a Comment

Your email address will not be published.