Percepatan Penyelesain Konflik melalui Reforma Agraria di Bali

“Dialog Multi-pihak dalam Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam Kerangka Reforma Agraria di Provinsi Bali”, antara KPA dengan Pemerintah Provinsi Bali, Kamis, 4 Juli 2019 di Kantor BPN Wilayah Bali, Denpasar.

Balinetizen.com, Denpasar

KPA Bali -Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menindaklanjuti penyelesaian konflik dalam kerangka reforma agraria untuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan serikat/organisasi tani anggota KPA di Bali.

Komitmen ini disampaikan Kakanwil BPN Bali, Rudi Rubiajaya dalam “Dialog Multi-pihak dalam Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam Kerangka Reforma Agraria di Provinsi Bali”, antara KPA dengan Pemerintah Provinsi Bali, Kamis, 4 Juli 2019 di Kantor BPN Wilayah Bali, Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, KPA menyerahkan data/dokumen LPRA yang telah diusulkan kepada pemerintah, sejumlah 981 hektar lokasi konflik yang berada di Bali. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di tiga kabupaten, diantaranya Buleleng (Sumberklampok, Pejarakan, Sumberkima, Pemuteran), Gianyar (Puhu/Selasih), dan Klungkung.

“Melalui kesempatan ini, kami mohon perhatian khusus dari Pemprov dan BPN Bali dengan turun dan bertemu warga Selasih, Desa Puhu, Payangan Gianyar, karena saat ini PT. Ubud Resort, yang selama ini vakum, melakukan pembabatan atas kebun yang di kelola warga”, kata Made Sudiantara, Ketua Serikat Tani Selasih.

“Sebagai tindaklanjut dari komitmen tersebut, Kanwil BPN Bali akan melakukan pertemuan rutin bulanan dengan KPA guna mengidentifikasi lokasi-lokasi LPRA yang telah diterima pemerintah. Proses ini nanti akan dilaksanakan melalui kolaborasi KPA dan pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali yang telah dibentuk”, tegas Rudi Rubiajaya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Bali, melalui sambutan tertulis Sekretaris Daerah/Sekda, menegaskan komitmen akan melepaskan tanah-tanah, yang dinyatakan sebagai asset Pemprov, untuk dijadikan sebagai tanah objek reforma agraria (TORA). Hal ini sesuai dengan visi-misi Gubernur Bali, Wayan Koster, seperti disampaikan dalam setiap pertemuan dengan Kepala Desa dan tokoh masyarakat Sumberklampok. Sekaligus sebagai kerangka dalam mewujudkan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) di Bali.

Baca Juga :
Bupati Sanjaya "Pesamuhan Agung Pesemetonan Momen Meningkatkan Harmonisasi dan Melestarikan Ajeg Bali" 

Sebelumnya, pada 29 Juni 2018 bahkan sudah terdapat kesepakatan antara Pemerintah Bali, melalui Dinas Kehutanan dengan serikat tani anggota KPA untuk percepatan pelepasan kawasan hutan di Buleleng. Sementara untuk Desa Sumber Klampok dan Pemuteran (Sendang Pasir), BPN sudah melakukan tinjauan lapangan dan pengukuran di dua lokasi HGU, yang telah ditelantarkan PT Margarana dan PT Dharma Jati, sejak 5 Desember 2018.

Menindak lanjuti komitemen tersebut, KPA Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), yang difasilitasi Iwan Nurdin (Dewan Nasional) dan Dewi Kartika (Sekretais Jendral), di Hotel Mahatma, Renon, 5-6 Juli. Dalam Musda tersebut disepakati sejumlah agenda yakni, konsolidasi dan penguatan organisasi/serikat tani LPRA, tawaran konsep penyelesaian, dialog multi-pihak LPRA Kabupaten/Kodya, dan sekaligus menetapkan (kembali) Ni Made Indrawati sebagai Ketua KPA Bali. (NKK)

Editor : Sutiawan

Leave a Comment

Your email address will not be published.