Perbulan 35 Juta, Pasca Dilantik Anggota Dewan Jembrana Ajukan SK ke Bank

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana Made Sudantra

Balinetizen.com, Jembrana

Pasca dilantik sejumlah anggota DPRD Jembrana mengajukan surat keputusan (SK) penetapan sebagai wakil rakyat untuk anggunan pinjaman ke bank. Anggota DPRD Jembrana sebanyak 35 orang dilantik pada tanggal 13 Agustus 2019.

Dengan modal SK penetapan dari Gubernur Bali dan jaminan lainnya dari informasi nantinya akan mendapatkan pinjaman dana dari Rp.300 juta hingga Rp.1 miliar.

Angsuran akan dilakukan selama menjabat menjadi anggota dewan yakni lima tahun dengan besaran angsuran perbulan tergantung dari besaran pinjaman.

Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Jembrana Made Sudantra saat dikonfirmasi mengakui adanya anggota dewan yang meminjam dana ke bank dengan menggunakan SK penetapan sebagai wakil rakyat tersebut.

“Ya ada, tapi belum banyak. Mungkin baru 7 orang yang sudah ambil formulir” ujar Sudantra ditemui di gedung DPRD Jembrana, Selasa (3/9).

Sudantra mengatakan untuk mendapatkan pinjaman dana dari bank bukan saja menyerahkan SK, namun juga disertai jaminan tambahan lainnya yang ditentukan oleh pihak bank. Karena pihaknya sifatnya hanya memfasilitasi seperti menyiapkan kitir gaji dan surat pernyataan siap dipotong setiap bulan dari sumber pendapatan di dewan.

“Nanti semua prosesnya ada di bank. Dari kelayakan sampai berapa yang dipinjam, bank yang menentukan. Juga besaran angsuran untuk setiap bulannya” jelasnya.

Ditanya bagaimana jika terjadi PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap si peminjam, Sudantra mengatakan sudah diasuransikan dan merupakan kewenangan bank.

Dari sejumlah sumber, gaji pokok seorang anggota dewan sebesar Rp.6,184.000 namun jika ditambah tunjangan penghasilan lainnya seperti tunjangan perumahan, transportasi dan tehnologi informasi dengan total mencapai sekitar Rp.35 jutaan. (Komang Tole)

Baca Juga :
Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT Ke-47 ST. Anggara Jaya Jimbaran

Leave a Comment

Your email address will not be published.