Hakim PN Denpasar Tolak Penuntutan Wayan Wakil

Balinetizen.com, Denpasar

Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi akhirnya mengambil putusan dalam perkara penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dengan terdakwa I Wayan Wakil (53) Kamis (6/2). Putusan hakim itu berupa penetapan setelah majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sudah sakit parah hingga tidak mampu menjalani sidang berkali kali. “Menetapkan. Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim Esthar Oktavi dalam penetapan yang turut ditandatangani hakim anggota, Kony Hartanto dan Heriyanti.
Penetapan hakim itu sambung Esthar Oktavi dikeluarkan dengan pertimbangan kesaksian dua dokter spesialis yang selama ini merawat terdakwa Wayan Wakil. Salah satu dokter, dr Made Satria Yudha Dewangga yang dihadirkan pekan lalu menyatakan Wayan Wakil mengalami gagal jantung kronik. Disebutkan, fungsi jantungnya saat ini hanya 23 persen. Padahal orang normal fungsi jantungnya minimal 50 persen. Dengan kondisi seperti ini, Wayan Wakil dipastikan sudah tidak mampu beraktivitas lagi.
Sementara itu, penyakit diabetes yang diderita Wayan Wakil juga semakin parah. Salah satu kaki Wakil saat ini sudah mulai menghitam dan membusuk. Pengacaranya, Agus Sujoko kemudian menanyakan apakah Wakil bisa sehat kembali. Namun saksi ahli menyebut hal itu sangat sulit. “Yang bisa dilakukan saat ini hanya memperbaiki kualitas hidup guna memperpanjang waktu hidup pasien,” ujar dr Satria.
Usai sidang, kuasa hukum Wayan Wakil yang dikomando Agus Sujoko mengapresiasi penetapan majelis hakim. Apalagi jika melihat kondisi Wayan Wakil yang kian menurun. “Jadi pertimbangan majelis hakim ini murni karena alasan kemanusiaan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Wayan Wakil ditahan sejak Rabu (11/4) lalu bersama AA Ngurah Agung. Selain keduanya, mantan Wagub, I Ketut Sudikerta lebih dulu dijadikan tersangka. Dalam sidang, Wayan Wakil terpaksa dibantarkan majelis hakim ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya kritis. Wayan Wakil dibantarkan sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran.
Dalam perkara ini dua terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara rekan Wayan Wakil yaitu AA Ngurah Agung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kedua terdakwa inipun sama sama mengajukan banding.  (NT-MB)

Baca Juga :
Hadiri Karya Ngenteg Linggih Pura Melanting Banjar Purwakerta Desa Gerih Abiansemal

Leave a Comment

Your email address will not be published.