Gubernur Bali Bentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat, Optimalkan Upaya Sekala Niskala

Gubernur Bali I Wayan Koster saat bersama Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Ketua MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat.
Hal ini dilakukan sebab Desa Adat memiliki peranan yang sangat strategis untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19 demi keselamatan umat manusia.
Satgas Gotong Royong pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat ini diharapkan memaksimalkan peran Desa Adat secara sekala niskala dalam perang melawan virus Corona ini.
Keputusan Bersama Nomor : 472/1571/PPDA/DPMA Nomor : 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 Tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS GOTONG ROYONG PENCEGAHAN COVID-19 BERBASIS DESA ADAT DI BALI ini ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster dan Ketua MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet pada tanggal 28 Maret 2020.
Dalam Keputusan Bersama ini Gubernur Bali dan MDA Bali meminta setiap Desa Adat di Bali agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat.
Gubernur Koster menyebutkan pembentukan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat ini didasarkan kondisi data Penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah terus meningkat perlu diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakinmeluas demi penyelamatan umat manusia.
“Desa Adat mempunyai peranan yang sangat agar strategis dalam pencegahan penyebaran pandemik Covid- 19,” kata Gubernur Koster
Tugas utama Satgas Gotong Royong yakni memberdayakan Krama Desa Adat dan Yowana untuk bergotong royong sesama Krama Desa Adat dalam melakukan pencegahan Covid-19 di Desa Adat secara niskala dan sakala.
Satgas Gotong Royong bisa menggunakan fasilitas Desa Adat/Desa sebagai Pos Koordinasi seeta mengkoordinasikan dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat keamanan di Desa Adat dalam upaya-upaya pencegahan Covid-19.
Satgas Gotong Royong juga mengemban tugas secara niskala seperti Nunas Ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara Nyejer Daksina sempai Covid- 19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Lalu memohon kepade Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat agar wabah Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali.
Sementara tugas secara sekala Satgas Gotong Royong yakni melakukan berbagai langkah pencegahan Covid-19. Pertama,melaksanakan edukasi, sosialisasi, pencegahan, pembinaan, dan pengawasan terkait dengan Covid-19.
Kedua, mengarahkan Krama Desa Adat supaya tidak berkunjung ke tempat-tempat keramaian dan mengurangi kegiatan yang melibatkan benyak orang.
Ketiga, mendata Krama Desa Adat dar/atau Krama Tamiu yang baru kembali dari bekerja di luar Bali atau luar negeri, yang termasuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Keempat, mengarahkan Krama Desa Adat dan/atau Krama Tamiu yang termasuk kategori ODP COVID-19 supaya melaksanakan isolasi mandiri di rumah sesuai standar kesehatan.
Kelima Satgas Gotong Royong juga menyiapkan masker, hand sanitizer, cuci tangan dengan sabun, dan sejenisnya. Keenam Satgas Gotong Royong juga agar bergerak cepat melaporkan Krama Desa Adat dan/atau Krama Tamiu dalam kategeri ODP Covid-19 ke Puskesmas terdekat.
Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat juga berasa di garda terdepan membangun Gotong Royong sesama Krama Desa Adat. Hal ini dilakukan dengan pertama, mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok.
Kedua, menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat yang terdampak Covisld-19 guna meringankan beban hidupnya.
Ketiga, menghimpun dana punia dari Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara sukarela untuk membantu Krama yarg memerlukan dan mendukung pelaksanaan tugas operasional Satgas Gotong Royong.
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat berkewajiban bekerja dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab serta sopan santun.
Satgas juga wajib membuat laporan yang disampaikan kepada Krama Desa melalui Prajuru Desa Adat dan Kepala Desa/Perbekel/Lurah.
Susunan Satgas Gotong Royong ini terdiri atas: 1. Pelindung; 2. Ketua; 3. Wakil Ketua; 4. Sekretaris; 5. Bendahara; 6. Bidang-Bidang: a. Bidang Edukasi dan Sosialisasi; b. Bidang Pencegahan dan Pengawasan; c. Bidang Logistik; dan d. Bidang lain yang dianggap perlu.
Pelindung terdiri atas Bandesa Adat / Kelihan Desa Adat dan Kepala Desa/Perbekel/Lurah. Untuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang- Bidang dipilih dari Prajuru Desa Adat atau Perangkat Desa/Kelurahan atau Krama Desa Adat, termasuk Yowana yang memiliki kemampuan serta Relawan Desa Lawan Covid-19.
Pengisian Susunan Satgas Gotong Royong dilaksanakan oleh Bandesa Adat Kepala Desa/ Perbekel/Lurah dengan cara musyawarah mufakat.
Gubernur Bali juga menugaskan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, Catatan Sipil agar segera mengkoordinasikan dan memonitoring pelaksanaan tugas Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat ini.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan percaya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota), segenap Unsur TNI, Polri dan lembaga-lembaga lainnya yang sedang bergotong royong melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Satgas menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali, untuk tetap waspada bahkan meningkatkan kewaspadaannya karena penyebaran covid-19 menunjukkan tren peningkatan di tingkat nasional.  Covid-19 bukan sesuatu yang ditanggapi dengan remeh, tetapi harus dengan kewaspadaan yang tinggi.
Masyarakat juga diminta untuk terus mengikuti ajakan dan himbauan dari Pemerintah untuk mengatur jarak satu dengan lainnya, untuk mengurangi interaksi fisik sekaligus mengurangi aktivitas- aktivitas di luar rumah.

Baca Juga :
Perumda Tirta Hita Buleleng Berlakukan Kenaikan Tarif Baru

 

Sumber : Humas Pemprov Bali

Leave a Comment

Your email address will not be published.