Budaya Hidup Baru Dalam Menyesuaikan Diri Akibat Pandemi Covid-19

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung I Wayan Suambara.

Balinetizen.com, Mangupura-

 

Webinar yang bertajuk “Menyongsong Normalitas Kehidupan Yang Baru Pasca Pandemi Covid-19” telah berhasil diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Penelitian dan Pengembangan pada hari Rabu (27/5) lalu. Webinar yang juga diikuti oleh tiga Duta besar Republik Indonesia yang ikut menyampaikan pandangannya diantaranya Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand Ahmad Rusdi, Duta Besar Republik Indonesia untuk Australia dan Merangkap Republik Vanuatu Yohanes Kristiarto Soeryo Legowo dan Duta Besar Indonesia untuk Zimbabwe Merangkap Republik Zambia Dewa M Juniarta Sastrawan serta Minister Counselor Fungsi Sosial Budaya pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Tiongkok Arianto Surojo, menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi persiapan pelaksanaan “Budaya Hidup Baru” di Kabupaten Badung. Salah satu kesimpulan penting yang dihasilkan adalah pembukaan/pelonggaran berbagai aktivitas kegiatan masyarakat sangat ditentukan oleh hasil pemetaan wilayah dan kemampuan daerah dalam pengendalian kasus. Serta mempergunakan istilah Budaya Hidup Baru sebagai penyebutan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat untuk menyesuaikan diri akibat adanya pandemi Covid-19.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung I Wayan Suambara, Selasa (2/6)  mengatakan melalui webinar tersebut pada prinsipnya sebagian besar masyarakat menghendaki agar aktivitas perekonomian dapat segera dibuka. Oleh karena itu Bali harus menyiapkan diri untuk menyongsong New Normal melalui dua pendekatan yaitu pendekatan spiritual dan pendekatan material, sebelum Bali memutuskan membuka kembali Pariwisata Bali.

Lebih lanjut Suambara mengatakan beberapa kesimpulan dari webinar tersebut diantaranya : pertama, protokol kesehatan merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi dan ditaati oleh semua warga masyarakat di seluruh tempat masyarakat beraktivitas. Kedua, deteksi dini, pencegahan dan penanganan kasus Covid-19 sangat ditentukan oleh disiplin masyarakat dan peranan pemerintah lokal (pemerintah daerah). Ketiga, pembukaan/pelonggaran berbagai aktivitas kegiatan masyarakat sangat ditentukan oleh hasil pemetaan wilayah dan kemampuan daerah dalam pengendalian kasus. Dan yang keempat, sebagian besar peserta menghendaki dan setuju pembukaan aktivitas ekonomi secara bertahap dengan menerapkan tatanan hidup baru.

Baca Juga :
Puluhan Sampan Beradu Cepat di Perancak

Sedangkan beberapa hal yang direkomendasikan dari webinar tersebut, menurut mantan Kepala Bappeda ini diantaranya : pertama, Budaya Hidup Baru dipergunakan sebagai penyebutan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat untuk menyesuaikan diri akibat adanya pandemi Covid-19. Kedua, Pemerintah Kabupaten Badung perlu segera merumuskan atau menyusun Budaya Hidup Baru melalui penetapan dan penerapan protokol kesehatan di beberapa bidang yang esensial seperti pendidikan (sekolah), kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, kegiatan di tempat fasilitas umum (area publik) di wilayah Kabupaten Badung dengan merujuk kepada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga, Pemerintah Kabupaten Badung perlu membentuk Kader Penyuluh Budaya Hidup Baru yang bertugas mensosialisasikan secara intensif tentang bahaya penyakit yang muncul karena Virus Corona 2019 (Covid-19), cara pencegahannya dan membudayakan perilaku Budaya Hidup Baru yang meliputi : membiasakan menggunakan masker, membiasakan mencuci tangan dengan sabun secara benar dan berkala, membiasakan menjaga jarak dan menjaga imunitas tubuh. Keempat, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Badung bersama Perangkat Daerah Teknis perlu secepatnya membuat kajian pemetaan wilayah secara mendalam dan komprehensif untuk menentukan tahapan-tahapan secara terukur sebagai pedoman bagi semua pihak untuk memulai berbagai aktivitas masyarakat terutama berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar (sekolah) dan kegiatan perekonomian diantaranya kegiatan pembukaan Mall/toko/warung, restoran/rumah makan, Daya Tarik Wisata, kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja/UMKM dan perhotelan. Kelima, Pemerintah Daerah bekerjasama denganParisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), MajelisDesaAdat (MDA), dan Majelis Pertimbangan Kebudayaan (LISTIBYA) perlu membuat pedoman pelaksanaan upacara keagamaan dan atraksi budaya/seni penunjang pariwisata yang melibatkan banyak orang diantaranya ngaben, melasti, tari kecak dan sebagainya agar sesuai dengan protokol kesehatan. Dan yang keenam, Pemerintah Kabupaten Badung perlu segera membuat kajian regulasi dan teknis untuk menerapkan digitalisasi dalam kegiatan ekonomi terutama dalam aspek transaksi keuangan. Hal serupa juga dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan start up dari kalangan milenial di seluruh wilayah Kabupaten Badung mengingat telah tersambung jaringan internet wifi sampai ke pedesaan, yang sekaligus juga akan bermanfaat dalam optimalisasi penerimaan Pajak Daerah.

Baca Juga :
Verifikasi Lapangan Penilaian Tahap II 10 Besar PPD 2024

 

Sumber : Humas Pemkab Badung

Leave a Comment

Your email address will not be published.