Kejari Badung Ungkap Dugaan Korupsi 5 Miliar Lebih di LPD Angantaka

Kajari Badung Hari Wibowo.

Balinetizen.com, Mangupura-

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung diam-diam telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di LPD Angantaka, Abiansemal,Badung. Menurut Kepala Kejari Badung, Hari Wibowo, Senin (22/6) kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 15 Juni lalu. ” Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kajari Hari Wibowo dalam pers rilisnya.

Dijelaskan Hari Wibowo kasus tersebut bermula dari Laporan Pertanggung Jawaban LPD Periode 01 Januari 2016 sampai 31 Mei 2017, ditemukan adanya ketekoran kas yang bersumber dari tabungan, deposito dan kredit. Hasil penghitungan awal yang dilakukan auditor dari Kantor Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian sejumlah lebih kurang Rp 5.270.486.402,- (lima miliar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua rupiah).

“Sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Badung telah meminta keterangan saksi-saksi sejumlah lebih kurang 40 orang diantaranya dari nasabah LPD, Prajuru Desa Adat maupun Pengurus LPD,”imbuh Hari Wibowo.

Pihak Kejaksaan Negeri Badung sambung Hari Wibowo akan terus melakukan pemeriksaan guna mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan menerapkan pola physical distancing, sambil menunggu proses penghitungan nilai kerugian keuangan negara secara real dari ahli. “Baru kemudian akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam dugaan perkara tersebut,’ tegas Kajari Hari Wibowo.

 

Editor : SUT

Baca Juga :
Bupati Tabanan Terima Kunjungan Coach Pembekalan Kepemimpinan Mendagri

Leave a Comment

Your email address will not be published.