Sepi Tamu Hotel, Sejumlah Pengusaha Sudah Tawarkan Pensiun Dini

Walau pariwisata telah dibuka, pihaknya sadar tidak langsung ramai didatangi Wisatawan Nusantara dan Wisatawan Mancanegara, upah pekerja belum tentu langsung membaik dan ini perlu proses dan seberapa lama pekerja bisa bertahan?

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Terkait fenomena eksistensi para pekerja pariwisata berkenaan dengan pandemi covid-19, Ketua PD FSP PAR – SPSI PROV. BALI, Putu Satyawira Marhaendra telah memberikan gambaran kondisi kesejahteraan pekerja pariwisata yang menjadi anggota FSP PAR – SPSI di Prov. Bali khususnya dibidang pengupahan dengan ditutupnya Pariwisata di Bali kepada Gubernur Bali I Wayan Koster.

Menurutnya, dari bulan Maret sd Juni 2020 para pekerja pariwisata yang tergabung didalam FSP PAR – SPSI terdata sebanyak 10.798 orang yang menerima upah yang berbeda dimasing-masing perusahaan mereka dan setiap bulannya mengalami penurunan upah bahkan sampai ada yang tidak menerima upah karena cuti tanpa dibayar (Unpaid leave) bahasa yang lebih halus dirumahkan tanpa upah melihat kondisi keuangan Perusahaan.

“Penurunan Upah terjadi tidak hanya di hotel milik lokal tapi juga di chain hotel padahal COVID 19 baru beberapa bulan baru bilang tidak ada dana/uang untuk bayar upah,” ujar Putu.

Walau pariwisata telah dibuka, pihaknya sadar tidak langsung ramai didatangi Wisatawan Nusantara dan Wisatawan Mancanegara, upah pekerja belum tentu langsung membaik dan ini perlu proses dan seberapa lama pekerja bisa bertahan?.

“Sepinya tamu secara langsung akan berdampak pada kami, dimana dengan masih sedikit nya tamu dibanding jumlah pekerja yang ada maka akan ada sebagian pekerja diperpanjang unpaid leave-nya oleh Pengusaha dan ini akan menjadi pengangguran tak kentara di Bali,” jelasnya.

Ada juga Pengusaha telah menghitung ramainya tamu setelah dibuka di masa COVID 19 tidak akan sama dengan sebelumnya, sehingga Pengusaha menawarkan pensiun dini/muda kepada pekerja yang telah berumur 50 tahun keatas yang nilainya masih dibawah pensiun (PHK) normal pasal 156 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Baca Juga :
Cegah dan Tanggulangi Covid-19, Badung Gencarkan Edukasi Prokes dan Penyemprotan Disinfektan

“Padahal sesungguhnya pengusaha sedang melakukan efisiensi dengan mem-PHK pekerja yang menurut pasal 163 & 164 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana nilai pesangon yang dibayar bisa diatas pensiun muda/dini yang ditawarkan. Dan target pengurangan pekerja ini dibeberapa Perusahaan akan mencapai 30% dari jumlah pekerja yang sudah ada. Beberapa Perusahaan sudah mulai melaksanakan hal ini,” terangnya.

Pihaknya berharap Pariwisata Bali segera dibuka dengan wajib mengikuti protokol kesehatan agar stress pekerja pariwisata berkurang dengan bisa bekerja kembali walau tamu belum langsung ramai. Semoga Bapak Gubernur Bali selalu diberikan kesehatan yang prima dan tetap semangat agar berhasil mengatasi COVID 19 dengan baik dan berhasil membangkitkan perekonomian Bali melalui sektor pariwisatanya.

 

Pewarta : Komang Tole
Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.