Diduga Palsukan Kwitansi, Wayan Padma Diadukan ke Polda

Ketut Gede Pujiama didampingi kuasa hukum Wihartono dkk menunjukkan kwitansi yang diduga palsu.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Ketut Gede Pujiama (73) warga Sesetan, Denpasar, Kamis (24/6) mengadukan Wayan Padma warga Balun, Pemecutan Kaja, Denpasar ke Mapolda Bali dengan nomor Dumas /238/VI/2020. Pengaduan diterima oleh Kompol Nanang Prihasmoko. Selain melapor ke Polda Bali, Pujiama akan mengajukan blokir sertipikat ke BPN Denpasar. Demikian diterangkan Pujiama didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Wihartono Denpasar, usai bertemu penyidik Reskrimum. Dijelaskan Pujiama, intinya pengaduannya ini terkait pensertipikatan tanah miliknya di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Denpasar seluas 650 M2 oleh Padma . Persoalannya lagi, setelah Padma memegang sertipikat yang diduga dengan cara tidak sah , tanah itu dijual ke orang lain. Berbekal sertipikat itulah, Padma lantas mengusir paksa beberapa warga yang selama ini menempati tanah tersebut. Dalam kesempatan itu Pujiama juga menegaskan bahwa tanah itu memang sah miliknya sebagai sebagai ahli waris I Wania atau Samping Wania (alm). “Anehnya klien kami merasa tidak pernah jual ke teradu (Padma). Karena itu kami menduga dalam proses pensertipikatan tanah ada pemalsuan dokumen,”ujar AA Eka Darmika anggota tim kuasa hukum Pujiama.
Dokumen yang diduga palsu itu sambung Darmika antara lain kwitansi pembelian tanah. Di kwitansi tertulis pembayaran tanah ke Pujiama seluas 500 M2 tertanggal 10 Maret 1990 sebesar 60 juta. Anehnya di kwitansi itu tanda tangan Pujiama diduga palsu atau tidak identik bila dibandingkan tanda tangan di dokumen resmi lainnya. Lebih aneh lagi materai yang dipakai senilai 6000 (enam ribu rupiah) padahal materai senilai tersebut baru beredar pada periode 2006-2009. Fisik kwitansi pun diduga juga palsu yakni produksi tahun dua ribuan tapi dicoret angkanya seolah olah tahun sembilan puluh sesuai tahun transaksi. Berdasarkan data resmi Pujiama sudah menguasai tanah yang semula seluas 30 are lebih itu sejak ayahnya meninggal hingga sekarang. Pujiama tidak menyangkal bila ada beberapa bidang dijual ke orang lain dengan cara sah namun bukan pada Padma. Adapun sebagian tanah yang masih miliknya dikontrakan. Pujiama tahu tanahnya disertipikatkan teradu tahun lalu namun sempat tidak percaya lantaran tidak pernah menjual pada Padma. “Masih banyak kejanggalan lain dalam dokumen pensertipikatan. untuk itu kami mohon kasus ini segera terungkap agar pelaku yang diduga mafia tanah dengan melibatkan banyak pihak tidak memakan korban lain,” sambung Wihartono.
Sejatinya imbuh Wihartono, banyak bukti lain yang dikantongi terkait dugaan pemalsuan proses pensertipikatan ini. Termasuk surat keterangan jual beli maupun bukti penguasaan tanah secara terus menerus. “Beberapa bukti sudah kita lampirkan dalam pengaduan ini. Pelan pelan kita bongkar semua tidak terkecuali identitas oknum yang terlibat,”tegas Wihartono.

Baca Juga :
Sekda Jepara dibebastugaskan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.