Bawaslu Jembrana Hentikan Kasus Dugaan Coblos 2 Kali di Dua TPS

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Kasus dugaan mencoblos dua kali di TPS 8 dan TPS 9 di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara dihentikan Bawaslu Jembrana.

“Status kasusnya kita hentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan ditemui, Rabu (16/12).

Keputusan penghentian dugaan kasus ini kata Tangkas, diambil setelah pihaknya mengadakan pembahasan atau kajian bersama pihak kepolisian dan kejaksaaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

“Kita hentikan karena tidak mengandung unsur-unsur dalam pasal 178 b UU nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada” jelas Pande.

Unsur yang dimaksud lanjutnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam melawan hukum. “Jadi unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur dengan sengaja melawan hukum” tandasnya.

Alasan melakukan pencoblosan dua kali itu semata-mara karena ketidaktahuan, dimana yang bersangkutan menerima dua surat pemberitahuan.

Diberitakan sebelumnya salah seorang warga di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng berinisial J diduga telah mencoblos dua kali di TPS berbeda pada hari H Pilkada Jembrana 2020 tanggal 9 Desenber.

Ibu rumah tangga (IRT) ini mencoblos di TPS 8 dan TPS 9 di Lingkungan Terusan. Yang bersangkutan menerima dua surat pemberitahuan karena memiliki nama dan alamat yang sama dengan pemilih lainnya. (Komang Tole)

Baca Juga :
Polda Bali Gelar Focus Group Discussion, Wujudkan Harkamtibmas Jelang Nataru

Leave a Comment

Your email address will not be published.