Kejari Buleleng Di Tahun 2020, Selesaikan 111 Perkara Kasus Berkekuatan Hukum Tetap Dan Memusnahkan Barang Buktinya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB).

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Sebagaimana biasanya, setiap tutup tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB). Kali ini pada, Selasa (29/12/2020) Kejari Buleleng memusnahkan barang bukti dari 24 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inqrach, salah satunya barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 28.26 gram brutto.

Kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 25 perkara yang berkekuatan hukum tetap dari bulan juni hingga desember 2020. Diantaranya 16 perkara kasus narkotika dengan barang bukti berupa Sabu seberat 28.68 gram brutto, dan 3 perkara Ganja dengan berat 214.33 gram netto. Selanjutnya 6 perkara lainnya merupakan kasus pidana umum, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa pisau dua buah, permata imitasi, empat buah jimat, batu, serta tongkat kayu kepala naga.

“Kami memusnahkan puluhan gram sabu itu dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur dengan detergen. Dan untuk ganja, maupun barang bukti kasus pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.” jelas Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Buleleng, Putu Eka Sabana Putra,SH

“Perlu disampaikan disini untuk kasus ganja, kasusnya ditangani pihak BNNK yang diputusannya tertanggal, 5 November 2020. Jadi pihak kami tidak memiliki datanya, baik itu tentang asal terdakwa maupun jumlah terdakwa” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan di Tahun 2020 perkara kasus narkotika yang mendominasi, artinya cukup tinggi kasusnya di Kabupaten Buleleng.

“Perkara kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Desember mencapai 70 perkara, dengan total barang bukti berupa sabu sebanyak 106.57 gram netto, ekstasi 10.5 butir, serta ganja kering seberat 214.33 gram. Sedangkan untuk tindak pidana umum sebanyak 41 perkara. “ pungkas Putu Eka Sabana Putra.

Baca Juga :
Gerakkan Ekonomi Lokal, Bupati Tamba Ajak Perbekel Lurah  Budidayakan Pinang Betara

Pada sisi lain, Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara,SH,MH mengungkapkan bahwa pihaknya masih memiliki sejumlah tunggakan perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, terutama perkara kasus dugaan korupsi yang terpaksa diselesaikan pada Tahun 2021 mendatang.

“Terdapat dua perkara kasus dugaan korupsi, yakni perkara kasus LPD Desa Unggahan, Kecamatan Seririt yang masih di audit guna menghitung jumlah Kerugian Keuangan Negara. Dan perkara kasus BUMDes Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu yang saat ini baru tahap 1 dan sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. “ tukas Agung Jayalantara. GS

 

Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.