Seruan bagi dunia usaha di Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia

Balinetizen.com, Jakarta

Pelaku usaha di Indonesia diminta untuk mengkaji ulang rantai nilai mereka dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia dalam operasi bisnis, sebagaimana tertuang dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia/United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang menghimbau perusahaan untuk melakukan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia/Human Rights Due Diligence (HRDD).

Seruan itu dibuat hari ini selama dialog tingkat tinggi yang diselenggarakan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) tentang penerapan praktis UNGPs, dengan fokus pada Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HRDD). Uni Eropa (UE) dan Pemerintah Swedia mendukung acara yang bertajuk “Preparing for Mandatory Human Rights Due Diligence to Achieve Sustainable Development Goals”.

Prinsip-Prinsip Panduan PBB menjelaskan tentang tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan hak asasi manusia dilindungi dan dihormati dalam operasi bisnis. UNGPs mengadvokasi penerapan praktik yang memastikan pendekatan inklusif dan “seluruh  masyarakat” terhadap praktik hak asasi manusia, dan memastikan tidak seorangpun tertinggal.

Acara hari Jumat ini melengkapi upaya Pemerintah Indonesia dalam merumuskan draf pertama Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

“Pelaku usaha harus mengambil langkah pertama untuk menyusun kebijakan yang baik yang menghormati hak asasi manusia semua individu yang terlibat dalam bisnis mereka, dari pemasok hingga pengecer akhir. Setiap individu di sepanjang proses bisnis dan operasional harus diperlakukan dengan adil dan tanpa penyalahgunaan dalam bentuk apa pun,” kata Marina Berg, Duta Besar Swedia untuk Indonesia,  Jumata 19 Februari 2021.
“Swedia telah mempromosikan praktik hak asasi manusia yang berkelanjutan di sektor swasta, dan kami senang bermitra dengan UNDP untuk bekerja dengan Indonesia dalam mendorong uji tuntas dan mengadvokasi praktik bisnis yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga :
Hari Kelima, Tim Gabungan Perluas Pencarian Nelayan Hilang

Uni Eropa telah mendorong pengadopsian langkah-langkah HRDD dengan kebijakan yang kuat yang dilakukan di Belanda, Prancis dan Jerman yang semuanya sekarang mengamanatkan undang-undang tentang pekerja anak dan langkah-langkah lain tentang uji tuntas pada rantai pasokan.

“Pelaksanaan uji tuntas HAM harus dimulai sedini mungkin dari awal berdirinya perusahaan. Melakukan uji tuntas hak asasi manusia dapat membantu perusahaan untuk menunjukkan bahwa mereka telah mengambil langkah yang tepat untuk melindungi hak asasi manusia mereka yang terlibat dalam kegiatan usahanya,” kata Bapak Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Prinsip Panduan PBB menyerukan kepada pelaku usaha untuk menghormati hak asasi manusia, dan mengharuskan mereka melakukan uji tuntas untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi dan mempertanggungjawabkan dampak terhadap hak asasi manusia. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dipaksa bekerja keras dan tidak ada perempuan dan laki-laki yang kehilangan martabatnya dalam melakukan pekerjaan mereka,” kata Mr. Norimasa Shimomura, Resident Representative UNDP Indonesia dalam kata sambutannya.

“Pandemi COVID-19 telah memberikan kesempatan untuk meninjau kembali pendekatan kita. Elemen kunci dari proses ini adalah menemukan kembali cara menjalankan bisnis dengan cara yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” tambahnya.

Bapak Marzuki Darusman, ketua the Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), yang mengadvokasikan standar hak asasi manusia mengatakan bahwa sektor swasta di Indonesia harus mulai merangkul hak asasi manusia dalam bisnis sebagai norma baru.

“Memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati di seluruh operasi perusahaan adalah proses yang berkelanjutan dan kami harap dengan bekerja sama dengan pemerintah, sektor swasta, dan komunitas internasional, kita dapat menguatkan peran dan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia. Tujuan utama kita adalah memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia di sektor swasta tumbuh menjadi norma di Indonesia, ” katanya.

Baca Juga :
Tangkap Aspirasi Masyarakat, Bupati Sanjaya Metemu Wirasa dengan Krama Gerokgak Tengah

Negara-negara lain di Asia juga sedang dalam proses mengembangkan kerangka kebijakan untuk mengimplementasikan UNGPs, termasuk Thailand, Malaysia, Mongolia, Viet Nam dan India.

Editor : Hidayat

Leave a Comment

Your email address will not be published.