Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana PEN Sudah Lengkap, Kejari Buleleng menurunkan sekitar 10 orang JPU

 

Balinetizen.com, Buleleng

Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata dari pemerintah pusat dengan terdakwa 8 orang dari Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun demikian, pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih mempersiapkan untuk melakukan pelimpahan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara,SH,MH mengatakan perkembangan kasus PEN Eksplore Buleleng dari JPU sudah mengambil sikap pada Senin, 26 April 2021. Disebutkan bahwa berkas perkara sudah di nyatakan lengkap, sehingga nanti kelanjutannya pihak penyidik akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Berkas perkara 8 orang tersangka yang terjerat kasus PEN ini, dinyatakan lengkap pada Senin 26 April 2021. Namun pihaknya baru menerima pada Selasa 27 April 2021 setelah dari pihak JPU memeriksa dan memeriksa berkas perkara kasus tersebut.” ujarnya.

“Usai dilakukan pelimpahan tahap II, pihak penuntut umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan untuk kasus dugaan korupsi hibah PEN pada kegiatan Buleleng, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar,” jelas Agung Jayalantara.

Menurutnya dalam persidangan nanti, terdapat 6 berkas berarti 6 kali persidangan cuma tergantung nanti kesepakatan di persidangan atau hakim nanti kita di perkenakan ada beberapa perkara yang di periksa seumpama saksinya sama, keterangannya untuk satu sama kalau atas persetujuan antar pihak terdakwa sepakat untuk melakukan persidangan bisa jadi satu.

“Nanti tergantung situasional di lapangan kalau memang salah satu pihak tidak berkehendak untuk melakukan sidangnya di gabung terpaksa satu satu sidangnya saksi pun akan di minta keterangan satu satu bergilir satu satu saksi dimintai keterangan 6 kali persidangan.” urainya.

Baca Juga :
Demokrat Jateng: Pelaporan Wamendes ke polisi karena keresahan kader

Sedangkan terkait barang bukti berupa uang tunai yang sudah disita oleh penyidik Kejari Buleleng masih tetap sekitar Rp 602 juta lebih, dari total kerugian negara mencapai sekitar Rp 789 juta.

“Kejari Buleleng menurunkan sekitar 10 orang JPU yang nantinya akan melakukan penuntutan dalam persidangan.” tandasnya. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.